Berita Lombok Tengah

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar

Suhaili dan korban sebelumnya melakukan kerja sama membangun usaha dan sewa lahan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
KASUS PENIPUAN - Mantan Bupati Lombok Tengah TGH Suhaili FT. Suhaili FT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp1,5 miliar.  

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp1,5 miliar. 

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menerangkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan. 

Mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga pengumpulan bukti-bukti. 

"Iya (tersangka)," ucap Syarif dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (18/3/2025). 

Syarif menjelaskan, penyidik selanjutnya mengagendakan pemeriksaan tersangka pada pekan depan. 

Baca juga: Kasus Pernikahan Tanpa Izin Cawagub NTB Suhaili FT Berujung Damai Jelang Pendaftaran ke KPU

"Tanggal 24 Maret nanti," jelasnya. 

Suhaili sebelumnya dilaporkan korban berinisial KDV pada Juli 2024 tentang dugaan penipuan

Yakni terkait kerja sama usaha dan sewa lahan. 

Korban kemudian melapor ke polisi karena uang yang diserahkannya ke tersangka digunakan untuk kepentingan lain di luar kerja sama.

Di sisi lain, pihak Suhaili FT juga melaporkan KDV atas dugaan perusakan mobil sewa dan pencurian akta tanah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved