Pilkada NTB

Kasus Pernikahan Tanpa Izin Cawagub NTB Suhaili FT Berujung Damai Jelang Pendaftaran ke KPU

Kasus pernikahan tanpa izin cawagub NTB 2024 Suhaili FT berujung damai, setelah istrinya Lale Lasmining menyampaikan laporan ke penyidik Polda

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat saat ditemui di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram. Dia mengatakan belum ada laporan terkait peristiwa pembakaran kamp penambang di Sekotong.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perseteruan bakal calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Moh Suhaili FT dengan istrinya Lale Lasmining Puji Jagat berujung damai.

Lale sebelumnya, melaporkan suaminya ke Polda NTB lantaran diduga menikah tanpa izin dirinya selaku istri sah.

"Memang informasi sudah (damai), sudah disampaikan kepada kita terkait dengan perdamaian, nanti kita akan proses karena ini delik aduan," kata Dit Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat,Selasa (20/8/2024).

Mantan Wakapolresta Mataram itu menjelaskan, kalaupun kasus itu täta berlanjut, Polda NTB akan menghentikan sementara proses hukumnya, lantaran mantan Bupati Lombok Tengah itu akan mengikuti kontestasi politik.

"Kita ada batas penundaan terkait penyelidikan, penyidikan agar kita tidak dianggap memihak kepada salah satu calon, agar tidak menimbulkan kegaduhan juga. Penundaan ini bukan hanya ke pak Suhaili tapi semua," kata Syarif.

Syarif mengatakan karena kasus dugaan pernikahan tanpa izin ini sudah naik ke penyidikan, maka untuk pemberhentian proses penanganan ini akan dilakukan gelar perkara.

"Ada gelar perkara, tidak bisa dihentikan begitu saja," katanya.

Sebelumnya pada Juni lalu, Suhaili dilaporkan oleh istrinya ke Polda NTB lantaran diduga menikah lagi tanpa izin. Bahkan kasus tersebut sudah naik ke penyidikan di Polda NTB.

Baca juga: Semeton Uhel Bergerak! Relawan Siap Antar Zul-Suhaili Menangkan Pilkada NTB 2024

Suhaili diduga melanggar pasal pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 KUHP atas dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah.

Suhaili merupakan salah satu calon Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan petahana Zulkieflimansyah. Keduanya sudah mengantongi dukungan dari sejumlah partai politik, dan sudah memenuhi ambang batas jumlah kursi di DPRD Provinsi NTB untuk mendaftar ke KPU.

Pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur NTB akan dibuka pada 27 Agustus nanti. Sampai saat ini dari empat paslon yang digadang-gadang maju di Pilgub NTB, hanya tiga paslon yang sudah mengantongi tiket untuk mendaftar. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved