DPRD Kota Mataram Terima 3 Raperda Eksekutif, Perubahan Tata Ruang hingga Nama RS H Moh Ruslan

Tiga usulan Raperda yakni Rencana Tata Ruang, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dan Raperda Rumah Sakit Umum Daerah H Moh Ruslan.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
PARIPURNA - Suasana rapat paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 dan penyampaian 3 buah Raperda usulan eksekutif, di ruang sidang DPRD Kota Mataram, Senin (17/3/2025). 

Perubahan Nama RSUD Mataram

Selain Raperda Tata Ruang, eksekutif dalam rapat paripurna tersebut juga mengusulkan Ranperda Rumah Sakit Umum Daerah H Moh Ruslan. 

Salah satu poinnya yakni mengusulkan perubahan nama Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) Kota Mataram menjadi Rumah Sakit (RS) Ruslan sesuai dengan harapan masyarakat.

Direktur Utama (Dirut) RS Ruslan Kota Mataram, dr Hj Eka Nurhayati menjelaskan, perubahan nama tersebut sekaligus memudahkan masyarakat membedakan antara RSUD Kota Mataram dan RSUD Provinsi NTB.

“RSUD Kota Mataram dan RSUD Provinsi NTB berada dalam satu wilayah yang sama. Sehingga RSUD Kota Mataram kami ganti agar tidak rancu. Tidak jarang tamu saya sering kesasar ke RSUD Provinsi,” katanya.

Perubahan nama RSUD Kota Mataram menjadi RS Ruslan juga mengakomodasi masukan dan permintaan dari masyarakat yang ingin memberikan nama RS Ruslan. Ini sekaligus untuk menghormati jasa-jasa Wali Kota Mataram Almarhum H Moh Ruslan.

H Moh Ruslan memimpin Kota Mataram selama dua periode yakni tahun 1999-2004 dan tahun 2005-2010, pada era tersebut digagas dan didirikan RSUD Kota Mataram.

(Advetorial)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved