DPRD Kota Mataram Terima 3 Raperda Eksekutif, Perubahan Tata Ruang hingga Nama RS H Moh Ruslan

Tiga usulan Raperda yakni Rencana Tata Ruang, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dan Raperda Rumah Sakit Umum Daerah H Moh Ruslan.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
PARIPURNA - Suasana rapat paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 dan penyampaian 3 buah Raperda usulan eksekutif, di ruang sidang DPRD Kota Mataram, Senin (17/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menerima tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif, dalam rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, pada Senin (17/3/2025).

Ketiga usulan Raperda tersebut yakni Raperda Rencana Tata Ruang, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dan Raperda Rumah Sakit Umum Daerah H Moh Ruslan.

Usulan ini disampaikan Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman di hadapan anggota DPRD Kota Mataram, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik

Raperda Perubahan RTRW diusulkan karena RTRW saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kota saat ini. Diantaranya terkait penyesuaian luas Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan luas wilayah kota.

“Rapat paripurna tadi baru pengajuan dan ada revisi dari RTRW yang lama, dimana luas LP2B dan luas wilayah yang baru kemudian pendetailan jalan-jalan, baik jalan nasional, provinsi, hingga kota, dan rencana pengusulan jalan baru,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiyahning, usai mengikuti sidang paripurna.

Baca juga: DPRD Kota Mataram Dorong Pemda Berinovasi Menyediakan Transportasi Publik

PIMPINAN DEWAN - Ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik menyalami Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman usai penyampaian usulan 3 buah Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (17/3/2025). Tiga Raperda yang diusulkan eksekutif yakni Rencana Tata Ruang, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dan Raperda Rumah Sakit Umum Daerah H.Moh. Ruslan.
PIMPINAN DEWAN - Ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik menyalami Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman usai penyampaian usulan 3 buah Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Mataram, Senin (17/3/2025). Tiga Raperda yang diusulkan eksekutif yakni Rencana Tata Ruang, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dan Raperda Rumah Sakit Umum Daerah H.Moh. Ruslan. (TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA)

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada 4 pokok dasar yang diajukan pada perubahan Perda RTRW yang diselaraskan dengan RTRW milik Pemerintah Provinsi.

Dimana fokusnya adalah mengintegrasikan konsep ruang dengan berbagai perangkat dan proses yang berbasis spasial.

Khusus LP2B, ada pengurangan luas lahan hijau yang harus diamankan seluas 500 hektare, saat ini dikurangi hingga 399 hektare.

“Ini memang dalam pembahasan rapat kita ada pengurangan LP2B, sesuai dengan penyesuaiannya dari RTRW provinsi,” jelasnya.

Adapun untuk luas wilayah kota yang tertuang dalam perubahan RTRW yang baru saat ini seluas 60,3 KM per segi, dari luas awal 61,3 KM per segi.

“Pengurangan batas wilayah kota ini merupakan hasil (kesepakatan), setelah kita menjalin kesepakatan bersama batas wilayah dengan provinsi,” katanya.

Meski demikian, berkurangnya luas wilayah ini bukan karena adanya lahan yang hilang, namun merupakan hasil pengukuran terbaru yang lebih detail dari PUPR sendiri.

“Tidak ada yang berubah sebenarnya, ini hanya penyempurnaan pengukuran yang dilakukan untuk Perda RTRW tahun sebelumnya saja,” jelasnya.

Begitu pun dengan perubahan jalan, dalam perda RTRW yang diajukan itu dimasukkan batas batas jalan nasional, provinsi, hingga jalan kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved