DPRD Kota Mataram Terima 3 Raperda Eksekutif, Perubahan Tata Ruang hingga Nama RS H Moh Ruslan
Tiga usulan Raperda yakni Rencana Tata Ruang, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dan Raperda Rumah Sakit Umum Daerah H Moh Ruslan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menerima tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif, dalam rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, pada Senin (17/3/2025).
Ketiga usulan Raperda tersebut yakni Raperda Rencana Tata Ruang, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dan Raperda Rumah Sakit Umum Daerah H Moh Ruslan.
Usulan ini disampaikan Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman di hadapan anggota DPRD Kota Mataram, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Mataram H Abdul Malik.
Raperda Perubahan RTRW diusulkan karena RTRW saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kota saat ini. Diantaranya terkait penyesuaian luas Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan luas wilayah kota.
“Rapat paripurna tadi baru pengajuan dan ada revisi dari RTRW yang lama, dimana luas LP2B dan luas wilayah yang baru kemudian pendetailan jalan-jalan, baik jalan nasional, provinsi, hingga kota, dan rencana pengusulan jalan baru,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiyahning, usai mengikuti sidang paripurna.
Baca juga: DPRD Kota Mataram Dorong Pemda Berinovasi Menyediakan Transportasi Publik

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada 4 pokok dasar yang diajukan pada perubahan Perda RTRW yang diselaraskan dengan RTRW milik Pemerintah Provinsi.
Dimana fokusnya adalah mengintegrasikan konsep ruang dengan berbagai perangkat dan proses yang berbasis spasial.
Khusus LP2B, ada pengurangan luas lahan hijau yang harus diamankan seluas 500 hektare, saat ini dikurangi hingga 399 hektare.
“Ini memang dalam pembahasan rapat kita ada pengurangan LP2B, sesuai dengan penyesuaiannya dari RTRW provinsi,” jelasnya.
Adapun untuk luas wilayah kota yang tertuang dalam perubahan RTRW yang baru saat ini seluas 60,3 KM per segi, dari luas awal 61,3 KM per segi.
“Pengurangan batas wilayah kota ini merupakan hasil (kesepakatan), setelah kita menjalin kesepakatan bersama batas wilayah dengan provinsi,” katanya.
Meski demikian, berkurangnya luas wilayah ini bukan karena adanya lahan yang hilang, namun merupakan hasil pengukuran terbaru yang lebih detail dari PUPR sendiri.
“Tidak ada yang berubah sebenarnya, ini hanya penyempurnaan pengukuran yang dilakukan untuk Perda RTRW tahun sebelumnya saja,” jelasnya.
Begitu pun dengan perubahan jalan, dalam perda RTRW yang diajukan itu dimasukkan batas batas jalan nasional, provinsi, hingga jalan kota.
DPRD Kota Mataram
RSUD Kota Mataram
RS H Moh Ruslan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Abdul Malik
Ketua DPRD Kota Mataram
DPRD Kota Mataram Dorong Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Sampah Lewat 'Zero Waste Freeday' |
![]() |
---|
Perda Sampah Diabaikan, DPRD Kota Mataram Desak Penegakan dan Edukasi |
![]() |
---|
DPRD Dorong Pemkot Mataram Bangun Waduk Guna Atasi Banjir di Ibu Kota |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Soroti PHK Didominasi Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Soroti Potensi Kecurangan Jalur Domisili SPMB 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.