Berita Kota Mararm
Optimalkan PAD, BKD Kota Mataram Sasar Restoran Baru dan Pemutakhiran Data PBB
BKD Kota Mataram tengah menggencarkan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan PAD
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- BKD Kota Mataram tengah menggencarkan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan PAD.
- BKD Mataram mengoptimalkan pajak usaha restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tengah menggencarkan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fokus utama saat ini mencakup pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyisiran potensi pajak dari sektor restoran yang tumbuh pesat di wilayah Kota Mataram.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengungkapkan bahwa proses pendataan telah dimulai sejak awal tahun 2026.
“Sejak awal BKD sudah mulai. Januari-Februari itu kita data PBB,” ucap Amrin setelah dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Selain PBB, sektor pajak restoran menjadi perhatian serius mengingat banyaknya bermunculan pelaku usaha kuliner baru.
BKD sedang melakukan optimalisasi pendataan terhadap restoran-restoran baru tersebut untuk memastikan potensi pajak terserap maksimal.
“Sekarang ini bergerak di resto. Banyak resto-resto baru ini kan kita optimalisasikan pendataannya,” ungkapnya.
Menariknya, BKD juga tengah mengkaji wacana untuk merangkul Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah masuk kategori “kelas restoran” ke dalam sistem perpajakan.
Kendati wacana ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu, pelaksanaannya masih terkendala oleh regulasi yang ada.
Baca juga: Pemprov NTB Siapkan Undian Emas 12 Gram Bagi Wajib Pajak yang Taat
Terkait hal tersebut, Amrin menegaskan, pihaknya berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut guna mencari solusi cepat dalam mengatasi hambatan aturan tersebut.
“Bila perlu PKL yang kelas resto (dimasukkan target pajak),” tegasnya.
Selain perluasan objek pajak, terdapat pula penyesuaian terkait batasan omzet minimal yang dapat dikenakan pajak restoran.
Jika sebelumnya batasan omzet berada di angka Rp300.000, kini telah berubah menjadi Rp5 juta.
“Sekarang (omset restoran) Rp5 juta bisa dikenakan pajak,” pungkasnya.
Langkah-langkah optimalisasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur fiskal Pemkot Mataram melalui pemetaan yang lebih akurat terhadap potensi pajak yang ada di lapangan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kafe_di_mataram_musik_0204929.jpg)