Kasus Bansos Kota Mataram
BPKP Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Bansos DPRD Kota Mataram
Dalam penyaluran Bansos melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram itu ditemukan penerima fiktif dan nilai fantastis untuk perorangan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) DPRD Kota Mataram.
"Prosesnya masih menunggu dari BPKP," kata Kepala Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al-Rasyid, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram Mardiyono mengatakan, terdapat penyimpangan dalam penyaluran dana Bansos..
Antara lain pemotongan jumlah bantuan yang diterima masyarakat.
"Tidak disurvei (Penerima) dulu, kelompoknya juga banyak yang fiktif, kelompoknya baru dibentuk setelah dapat tidak berusaha lagi, tidak berjualan lagi," kata Mardiyono, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Kemensos Evaluasi Penerima Manfaat Buntut 571 Ribu Rekening Bansos Dipakai untuk Judi Online
Indikasi Penyimpangan
Mardiyono menjelaskan, dalam penyaluran Bansos melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram itu, penerima mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.
Mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 50 juta, ada pula yang mendapatkan secara berkelompok, ada juga yang individu.
Mardiyono mengatakan ada salah satu penerima Bansos yang mendapatkan bantuan dengan angka yang fantastis.
"Itu yang Rp 50 juta perorangan, itulah yang kita nilai sebagai penyimpangan. Tidak ada juklak juknisnya usaha apa yang diberikan bantuan, jadi terserah anggota dewan, ada yang minta didaftarkan dikasih," kata Mardiyono.
Kejari Mataram saat ini sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
BPKP memberikan rekomendasi untuk segera dilengkapi.
Penyidik juga sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2025.
Alasannya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran Bansos ini.
(*)
Pemkab Sumbawa Ajukan Dua Ranperda, DPRD Setujui Pembahasan Lanjutan |
![]() |
---|
DLH KSB Keluarkan Surat Edaran untuk Pengurangan Sampah Plastik |
![]() |
---|
Parade Budaya di Mataram Diikuti Taruna AAL hingga Pembalap |
![]() |
---|
Diterjang Gelombang Dahsyat, 8 Nelayan Asal Pulau Bungin Sumbawa Hilang di Laut Bangka |
![]() |
---|
Dispar NTB Sebut Bule Berbikini di Rinjani Perilaku Menyimpang, Siapkan Sanksi Jika Terulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.