Kasus Bansos Kota Mataram

BPKP Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Bansos DPRD Kota Mataram

Dalam penyaluran Bansos melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram itu ditemukan penerima fiktif dan nilai fantastis untuk perorangan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS BANSOS - Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Kejati NTB, Selasa (19/8/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) DPRD Kota Mataram.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) DPRD Kota Mataram

"Prosesnya masih menunggu dari BPKP," kata Kepala Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al-Rasyid, Selasa (19/8/2025). 

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram Mardiyono mengatakan, terdapat penyimpangan dalam penyaluran dana Bansos..

Antara lain pemotongan jumlah bantuan yang diterima masyarakat. 

"Tidak disurvei (Penerima) dulu, kelompoknya juga banyak yang fiktif, kelompoknya baru dibentuk setelah dapat tidak berusaha lagi, tidak berjualan lagi," kata Mardiyono, Kamis (15/5/2025). 

Baca juga: Kemensos Evaluasi Penerima Manfaat Buntut 571 Ribu Rekening Bansos Dipakai untuk Judi Online

Indikasi Penyimpangan

Mardiyono menjelaskan, dalam penyaluran Bansos melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram itu, penerima mendapatkan jumlah yang berbeda-beda. 

Mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 50 juta, ada pula yang mendapatkan secara berkelompok, ada juga yang individu. 

Mardiyono mengatakan ada salah satu penerima Bansos yang mendapatkan bantuan dengan angka yang fantastis. 

"Itu yang Rp 50 juta perorangan, itulah yang kita nilai sebagai penyimpangan. Tidak ada juklak juknisnya usaha apa yang diberikan bantuan, jadi terserah anggota dewan, ada yang minta didaftarkan dikasih," kata Mardiyono. 

Kejari Mataram saat ini sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. 

BPKP memberikan rekomendasi untuk segera dilengkapi.

Penyidik juga sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2025.

Alasannya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran Bansos ini. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved