Berita Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah Tetapkan Polisi dan Warga Jadi Tersangka dalam Duel Penganiayaan
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maknum mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pelaksanaan penyidikan
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah resmi menetapkan oknum polisi inisial LS berpangkat Aipda dan Warga Ketare inisial LAD, dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di depan Puskesmas Sengkol beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maknum mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan dan telah selesai dilakukan gelar perkara hingga melibatkan pihak eksternal.
Baca juga: Bantah Ganggu Istri Orang, Oknum Polisi Lombok Tengah Mengaku Hanya Bela Diri karena Diserang
"Saudara LAD dan LS dijerat dengan pasal 351 KUHP yaitu telah terjadi penganiayaan berat. Meskipun saudara LAD yang pada akhirnya mengalami luka yang lebih serius namun tidak mengurangi penerapan di dalam pasal yang disangkakan," jelas Iptu Luk Luk, Rabu (12/3/2025).
Dikatakan Iptu Luk Luk, pihaknya akan melakukan pemanggilan pada hari Jumat untuk tersangka LS sementara hari Sabtu tersangka LAD.
Baca juga: Duel dengan Oknum Polisi Sampai Tangan Cacat, Warga Ini Tuntut Proses Hukum Sampai Tuntas
Terhadap kedua tersangka nantinya dilakukan penahanan usai melakukan pemeriksaan nanti.
Iptu Luk Luk menyatakan, motif bukan sebuah unsur delik, sehingga tanpa diketahui motifnya, keduanya tetap bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Motif bukan bagian dari unsur delik. Tanpa motif pun emang gak bisa naik? Bisakan. Intinya kita fokus terhadap fakta-fakta penyidikan yang ada, perbuatannya ada sehingga dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.