Mataram
Pemkot Mataram Batasi Cuti ASN Pasca Idul Fitri, Hanya 50 Persen yang Dapat Mengajukan
Kepala BKPSDM Kota Mataram menjelaskan, dari total 5.580 ASN di Pemkot Mataram, hanya maksimal 50 persen yang diperbolehkan mengajukan cuti
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram,Taufik Priyono, menegaskan bahwa pengaturan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Mataram pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah akan diatur sedemikian rupa.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program Pemkot Mataram tetap berjalan lancar, tanpa terhambat oleh libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan pengajuan cuti ASN selama periode tersebut.
Taufik menjelaskan, dari total 5.580 ASN di Pemkot Mataram, hanya maksimal 50 persen yang diperbolehkan mengajukan cuti setelah berakhirnya libur Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Maksimal 50 persen OPD yg boleh cuti, ini sesuai dengan kebutuhan personil masing-masing OPD,” ucap Taufik setelah di konfirmasi TribunLombok.com, Jumat (7/3/2025).
Meskipun demikian, ASN di lingkup Pemkot Mataram tetap bisa menghabiskan sisa cuti tahunan mereka, yang berjumlah 12 hari dalam satu tahun.
Sebelumnya, Taufik juga memastikan bahwa libur Idul Fitri 1446 Hijriah tidak akan mengganggu kelancaran program pemerintah yang sedang berjalan.
Ia menambahkan, meskipun jam kerja ASN telah dipangkas dari yang semula 37 jam per minggu menjadi 32 jam per minggu, para ASN tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Karena saya melihat tingkat tanggung jawab ASN kita di Kota Mataram cukup tinggi, mereka tidak akan pulang sebelum menyelesaikan semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,” tandasnya.
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan berlangsung selama empat hari, yakni pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Adapun cuti bersama ini dipastikan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bahkan, bagi pegawai yang tidak diberikan cuti bersama, hak cuti tahunan pegawai ASN akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diterima.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 16 Januari 2025, dan diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adil, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Film 'Meno Gaweq Meno Dait' Karya Anak Mataram Ini Jadi Media Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Wacanakan Penutupan SDN 36 Mataram karena Kekurangan Murid |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Mataram Belum Temukan Peredaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
KMP Tanjung Karang Siapkan Stokis Bagi Pelaku Wisata dan Nelayan di Kota Mataram |
![]() |
---|
Anak Didik di Mataram Wajib TK Satu Tahun Sebelum Masuk SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.