SCI Sebut Sejumlah Tambak di NTB Masih Buang Limbah ke Laut
Pemda hingga Pemprov di NTB diminta untuk memberikan sanksi kepada tambak diduga melanggar peruntukan izin
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dijelaskan Dian, secara aturan pengusaha tambak harusnya memenuhi persyaratan perizinan di dua tempat yakni darat.
Perizinan di darat melalui Pemkab dan di laut melalui Pemprov.
Namun untuk mendapatkan izin ini diperlukan lebih dulu AMDAL.
“Padahal tambak ini kan juga bergantung sama laut, kalau dia (Penambak) bilang tidak butuh air laut, tambak saja di gunung. Jadi nggak mungkin. Dia tetap harus urus ijin yang laut,” katanya.
KPK telah menyepakati terbentuknya Satgas guna memantau aktivitas tambak ini di daerah.
Kesepakatan ini juga telah disetujui semua OPD yang mengurus ihwal tambak, dari mulai DLH (Dinas Lingkungan Hidup), DPMPTSP (Dinas Penanman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Dinas Kelautan, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di NTB.
“Satgas pemantauan ini nanti dari internalnya Pemda, kalau nggak dibentuk begini mereka ego sentral nggak saling ngobrol, dan sikap abai mereka juga akan menyebabkan terjadinya kerugian, bukan hanya saja kerugian material, namun kerugian inmaterial berupa kerusakan lingkungan,” tutupnya.
(*)
Pemprov NTB Bangun Rest Area di Simpang Tano Sumbawa Barat |
![]() |
---|
The Mandalika, Jalan NTB Menuju Destinasi Kelas Dunia |
![]() |
---|
Pemprov NTB Bentuk Tim untuk Mengatasi Anjloknya Harga Tembakau |
![]() |
---|
8 Jabatan Kepala OPD Pemprov NTB Masih Lowong, Gubernur Iqbal Segera Buka Pansel Lagi |
![]() |
---|
Daftar Kasus Keracunan MBG di NTB: Belatung di Sayur, Temuan Bakteri, hingga Ratusan Siswa Dirawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.