SCI Sebut Sejumlah Tambak di NTB Masih Buang Limbah ke Laut

Pemda hingga Pemprov di NTB diminta untuk memberikan sanksi kepada tambak diduga melanggar peruntukan izin

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
IZIN TAMBAK - Ketua SCI Pusat, Prof. Dr. Ir Amdi Tamsil ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis (27/2/2025). Pemda hingga Pemprov di NTB diminta untuk memberikan sanksi kepada tambak yang diduga melanggar peruntukan izin. 

Dijelaskan Dian, secara aturan pengusaha tambak harusnya memenuhi persyaratan perizinan di dua tempat yakni darat.

Perizinan di darat melalui Pemkab dan di laut melalui Pemprov.

Namun untuk mendapatkan izin ini diperlukan lebih dulu AMDAL.

“Padahal tambak ini kan juga bergantung sama laut, kalau dia (Penambak) bilang tidak butuh air laut, tambak saja di gunung. Jadi nggak mungkin. Dia tetap harus urus ijin yang laut,” katanya.

KPK telah menyepakati terbentuknya Satgas guna memantau aktivitas tambak ini di daerah. 

Kesepakatan ini juga telah disetujui semua OPD yang mengurus ihwal tambak, dari mulai DLH (Dinas Lingkungan Hidup), DPMPTSP (Dinas Penanman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Dinas Kelautan, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di NTB.

“Satgas pemantauan ini nanti dari internalnya Pemda, kalau nggak dibentuk begini mereka ego sentral nggak saling ngobrol, dan sikap abai mereka juga akan menyebabkan terjadinya kerugian, bukan hanya saja kerugian material, namun kerugian inmaterial berupa kerusakan lingkungan,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved