SCI Sebut Sejumlah Tambak di NTB Masih Buang Limbah ke Laut
Pemda hingga Pemprov di NTB diminta untuk memberikan sanksi kepada tambak diduga melanggar peruntukan izin
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Shrimp Club Indonesia (SCI) yang merupakan organisasi peduli tambak udang menyebut ratusan penambak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih membuang limbah hasil produksi ke laut.
Ketua SCI Pusat, Prof. Dr. Ir Amdi Tamsil menyebut perilaku tambak seperti itu mengabaikan aturan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) hingga Analis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Demikian juga persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) yang disetujui Pemprov.
“Tidak mungkin penambak yang baik membuang limbah ke laut. Tapi hari ini kita saksikan banyak penambak yang membuang limbahnya hingga mencemari lingkungan,” ucap Amdi.
Baca juga: 99 Persen Tambak Udang di NTB Bermasalah, KPK Soroti Pencemaran Laut
Meski begitu, dia juga mengingatkan Pemkabatau Pemprov lebih cermat dalam memberikan izin.
Terkait dengan kelengkapan PKKPR Darat dan IPAL.
Apabila ada pelanggaran, Pemda hingga Pemprov di NTB diminta untuk memberikan sanksi.
“Jadi sesuai kesepakatan, kita berikan 6 bulan bagi penambak ini untuk melengkapi KKPR Darat dan Lautnya, hingga terbit IPAL dan AMDALnya baru dia beroperasi kembali,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sebanyak 508 penambak yang tersebar di NTB dikatakannya tidak melengkapi izin.
“Kita minta keseriusan Pemda atau Pemprov, ini juga demi kelestarian lingkungan yang ada,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebocoran di sektor perizinan tambak udang di NTB.
Hal itu dampak penambak yang tidak mau mengurus izin PKKPR Darat dan Laut.
Dari data KPK, sebanyak 508 tambak udang di NTB, 99 persen di antaranya bermasalah pada sektor pengelolaan limbah.
“Sekarang ada 508 tambak dan itu 99 persen bermasalah pada IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), mereka rata-rata membuang limbahnya ke laut, ini yang membuat laut kita tercemar,” ucap Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.
Dijelaskan Dian, secara aturan pengusaha tambak harusnya memenuhi persyaratan perizinan di dua tempat yakni darat.
Perizinan di darat melalui Pemkab dan di laut melalui Pemprov.
Namun untuk mendapatkan izin ini diperlukan lebih dulu AMDAL.
“Padahal tambak ini kan juga bergantung sama laut, kalau dia (Penambak) bilang tidak butuh air laut, tambak saja di gunung. Jadi nggak mungkin. Dia tetap harus urus ijin yang laut,” katanya.
KPK telah menyepakati terbentuknya Satgas guna memantau aktivitas tambak ini di daerah.
Kesepakatan ini juga telah disetujui semua OPD yang mengurus ihwal tambak, dari mulai DLH (Dinas Lingkungan Hidup), DPMPTSP (Dinas Penanman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Dinas Kelautan, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di NTB.
“Satgas pemantauan ini nanti dari internalnya Pemda, kalau nggak dibentuk begini mereka ego sentral nggak saling ngobrol, dan sikap abai mereka juga akan menyebabkan terjadinya kerugian, bukan hanya saja kerugian material, namun kerugian inmaterial berupa kerusakan lingkungan,” tutupnya.
(*)
Pemprov NTB Bangun Rest Area di Simpang Tano Sumbawa Barat |
![]() |
---|
The Mandalika, Jalan NTB Menuju Destinasi Kelas Dunia |
![]() |
---|
Pemprov NTB Bentuk Tim untuk Mengatasi Anjloknya Harga Tembakau |
![]() |
---|
8 Jabatan Kepala OPD Pemprov NTB Masih Lowong, Gubernur Iqbal Segera Buka Pansel Lagi |
![]() |
---|
Daftar Kasus Keracunan MBG di NTB: Belatung di Sayur, Temuan Bakteri, hingga Ratusan Siswa Dirawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.