SCI Sebut Sejumlah Tambak di NTB Masih Buang Limbah ke Laut

Pemda hingga Pemprov di NTB diminta untuk memberikan sanksi kepada tambak diduga melanggar peruntukan izin

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
IZIN TAMBAK - Ketua SCI Pusat, Prof. Dr. Ir Amdi Tamsil ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis (27/2/2025). Pemda hingga Pemprov di NTB diminta untuk memberikan sanksi kepada tambak yang diduga melanggar peruntukan izin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Shrimp Club Indonesia (SCI) yang merupakan organisasi peduli tambak udang menyebut ratusan penambak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih membuang limbah hasil produksi ke laut.

Ketua SCI Pusat, Prof. Dr. Ir Amdi Tamsil menyebut perilaku tambak seperti itu mengabaikan aturan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) hingga Analis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Demikian juga persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) yang disetujui Pemprov.

“Tidak mungkin penambak yang baik membuang limbah ke laut. Tapi hari ini kita saksikan banyak penambak yang membuang limbahnya hingga mencemari lingkungan,” ucap Amdi.

Baca juga: 99 Persen Tambak Udang di NTB Bermasalah, KPK Soroti Pencemaran Laut

Meski begitu, dia juga mengingatkan Pemkabatau Pemprov lebih cermat dalam memberikan izin.

Terkait dengan kelengkapan PKKPR Darat dan IPAL.

Apabila ada pelanggaran, Pemda hingga Pemprov di NTB diminta untuk memberikan sanksi.

“Jadi sesuai kesepakatan, kita berikan 6 bulan bagi penambak ini untuk melengkapi KKPR Darat dan Lautnya, hingga terbit IPAL dan AMDALnya baru dia beroperasi kembali,” tegasnya.

Dia menjelaskan, sebanyak 508 penambak yang tersebar di NTB dikatakannya tidak melengkapi izin.


“Kita minta keseriusan Pemda atau Pemprov, ini juga demi kelestarian lingkungan yang ada,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebocoran di sektor perizinan tambak udang di NTB.

Hal itu dampak penambak yang tidak mau mengurus izin PKKPR Darat dan Laut. 

Dari data KPK, sebanyak 508 tambak udang di NTB, 99 persen di antaranya bermasalah pada sektor pengelolaan limbah.

“Sekarang ada 508 tambak dan itu 99 persen bermasalah pada IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), mereka rata-rata membuang limbahnya ke laut, ini yang membuat laut kita tercemar,” ucap Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved