Berita Kota Mataram

Peran 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Udayana Mataram, Lukai Korban dengan Samurai hingga Ketapel

Enam tersangka kasus dugaan penganiayaan di Udayana, Mataram memiliki peran berbeda-beda ada yang menghdang hingga menebas korban dengan samurai

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
http://www.ladbible.com
Ilustrasi Penganiayaan. 

TRIBUBLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 akhirnya menemui titik terang. 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan enam tersangka dari 25 orang yang sebelumnya dirangkap. 

Enam tersangka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni, AHB,  FM, SA, RA, EHK dan AM. Sementara 19 orang sisanya dikenakan wajib lapor. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya menjelaskan ada dua laporan dalam perkara ini. 

Laporan pertama mencakup dugaan tindak pidana tanpa hak membawa atau menguasai senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Untuk laporan pertama soal menguasai senjata tajam ada tiga tersangka, RA (usia anak) berperan mengancam menggunakan ketapel dengan anak busur panah, kemudian RHK menbawa parang dan AM (usua nak) membawa kapak," terang Eko, Rabu (26/2/2025). 

Untuk laporan kedua tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, juga sudah menetapkan tiga tersangka dengan peran masing-masing. 

"Untuk penganiayaan juga asa tiga tersangka, ada AHB peran menebas korban menggunakan samurai, FM (usia anak) yang mencegat korban menggunakan parang dan melempar parang ke korban dan SA yang mencegat korban dan melempar celurit," ujarnya. 

Baca juga: Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Udayana Mataram, 3 Orang Masih di Bawah Umur

"Untuk pasal perlindungan anak, tiga orang ini ternaca dikenakan  hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Eko.

Diterangkan Eko untuk tiga tersangka usia anak saat ini telah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak) (LPKA) Lombok Tengah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved