Berita Kota Mataram
Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Udayana Mataram, 3 Orang Masih di Bawah Umur
Tiga orang anak di bawah umur ditetapkan menajdi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Udayana Kota Mataram
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pengendara di Jalan Adi Sucipto, dekat Udayana pada Minggu (16/2/2025) lalu.
Enam tersangka tersebut termasuk bagian dari 25 orang yang sebelumnya diamankan polisi pada, Selasa (25/2/2025).
Dari sisa 6 tersangka tersebut, 19 orang dikenakan wajib lapor.
"Jadi, kemarin sudah dilakukan pengembangan peran masing-masing. Sehingga disimpulkan ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Rabu (26/2/2025).
Arif sapaan karib kapolres merincikan, enam tersangka itu, tiga di antaranya orang dewasa berinisial AHB, FM dan SA. yang saat ini mesih dilakukan penahanan.
Seminar tiga orang tersangka di bawah umur berinisial RA, RHK dan AM di tahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak) (LPKA) Lombok Tengah.
“Tiga orang (tersangka) bawah umur dititipkan (penahanan) di LPKA Loteng," ungkap Arif.
Baca juga: Keluarga Korban Keberatan Usai 2 Pelaku Penganiayaan di Pengenjek Lombok Tengah Dibebaskan
Dikatakan, 13 orang lainnya sudah dipulangkan Selasa (25)2) kemarin. Mereka dijemput oleh masing-masing orang tua mereka.
"Wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Dan kita juga meminta kepada masing-masing sekolah untuk sama-sama melakukan pembinaan terhadap kepada mereka," ujarnya.
Sebelumnya warga Kota Mataram diresahkan oleh segerombolan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap I Made Budiarsa pada 16 Feberuari lalu.
Dalam peristiwa tersebut, nampak penganiayaan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban luka-luka di sebagian tubuh hingga mengeluarkan darah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.