Berita Kota Mataram

Jam Kerja ASN di Kota Mataram Dipangkas Satu Jam per Hari Selama Ramadan

Selama ramadan, ASN lingkup Pemkot Mataram ke depannya akan bekerja selama 32 jam per Minggu, dipangkas hingga 5 jam dari normalnya 37 jam per Minggu

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok. Kemenpan RB via Tribunnews
GIAT RAMADAN - Ilustrasi ASN. Selama ramadan. ASN lingkup Pemkot Mataram ke depannya akan bekerja selama 32 jam per Minggu, dipangkas hingga 5 jam dari normalnya 37 jam per Minggu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota  (Perwal) nomor 44 tahun 2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Selama ramadan, ASN lingkup Pemkot Mataram ke depannya akan bekerja selama 32 jam per Minggu, dipangkas hingga 5 jam dari normalnya 37 jam per minggu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, aturan terkait pemangkasan jam kerja ASN selama ramadhan diperuntukkan guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan.

“Maka jam kerja ASN Lingkup Pemerintah Kota Mataram selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah diatur dan akan mulai berlaku pada awal masuknya bulan ramadan mendatang,” ucap Taufik menjawab TribunLombok, Rabu (26/2/2025).

Dijelaskannya, bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, Senin-Kamis ASN masuk kerja dari 08:00 hingga 15:45 Wita.

“Terdapat pemangkasan jam kerja 1 jam per hari, yang semulanya ASN pulang jam 16:45 Wita, selama ramadan mereka sudah bisa pulang jam 15:45 Wita,” katanya.

Khusus hari Jumat lanjut dia, ASN hanya masuk dari jam 08:00 sampai 11:30 Wita. Sedang untuk ASN yang masuk di hari Sabtu para ASN ini masuk 08:00 dan pulang jam 13:30 Wita.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Dilantik, Permasalahan Penataan Non-ASN Menanti

Dalam peraturan Wali Kota tersebut, diatur pula pakaian yang digunakan para ASN ini, setiap harinya ASN yang beragama muslim diwajibkan menggunakan baju koko atau berbusana muslim.

“Bagi ASN yang tidak beragama Islam menggunakan Pakaian Batik/menyesuaikan, serta tetap menggunakan atribut lengkap,” katanya.

Adapun upacara bendera hari Senin dan Apel Hari Kesadaran Nasional ditiadakan.

Diharapkannya, dengan dikeluarkannya peraturan Wali Kota ini, perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan operasional pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sedang untuk Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawi dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Aparatur Sipil Negara dianjurkan untuk memperbanyak dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta mencerminkan berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif),” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved