Berita Lombok Tengah

Keluarga Korban Keberatan Usai 2 Pelaku Penganiayaan di Pengenjek Lombok Tengah Dibebaskan

Dua orang pelaku penganiayaan di Lombok Tegah, Ulil (17) dan Wahyu (22) dikabarkan dibebaskan oleh Polres

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Korban pembegalan Ahmad Zaenuri (kanan) bersama ayahnya Akhwan (Tengah) dan kadus Pengenjek Date Mahisun saat ditemui Tribun Lombok dikediamannya di Desa Pengenjek, Lombok Tengah, Rabu (15/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Keluarga M Zaenuri, korban penganiayaan di Desa Pengenjek Lombok Tengah, angkat bicara setelah Polres Lombok Tengah dikabarkan membebaskan dua orang pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut, Selasa (7/1/2025) malam lalu.

Dua orang pelaku penganiayaan yaitu Ulil (17) dan Wahyu (22) dikabarkan dibebaskan oleh Polres, Senin (13/1/2025). Sementara satu orang pelaku lainnya Erul (21) masih ditahan di Polres Lombok Tengah

Ayah korban, Akhwan, mengatakan, pihaknya merasa keberatan dan kecewa atas keputusan Polres Lombok Tengah yang membebaskan kedua terduga pelaku. 

Pihaknya meminta supaya dua orang yang menjadi otak pelaku yaitu Ulil dan Wahyu agar dihukum seberat-beratnya. Akhwan khawatir kejadian serupa dapat terjadi kembali jika kedua pelaku dibebaskan.

"Kalau ini tidak bisa dibenahi, oke ndak masalah. Lebih baik kita saling potong saja kan. Dia potong anak saya, saya potong itu pelakunya kalau memang dua orang pelaku yang dibebaskan ini, tidak dihukum dengan hukuman sangat berat," jelas Akhwan didampingi kadus Pengenjek Date Mahisun, Rabu (15/1/2025). 

Akhwan menyebutkan, kejadian yang menimpa anaknya Zaenuri adalah pembegalan disertai penganiayaan. Menurutnya, jika anaknya meninggal dunia maka siapa yang bertanggungjawab selain kedua orang pelaku dan rekannya. 

Akhwan mengaku diberikan informasi oleh polisi bahwa dua orang pelaku tidak terlibat. Namun Akhwan justru merasa yakin bahwa dua orang pelaku yang dibebaskan justru adalah otaknya karena yang memerintahkan Erul untuk menganiaya.

"Apalagi pelaku si Ulil ini yang membawa lari motor. Itukan sudah benar-benar pencurian, penganiayaan dan perampasan. Anak saya sampai terluka di leher dan dua jari tangannya karena sabetan parang," ungkap Akhwan. 

"Umur anak saya (Zaenuri) 14 tahun belum pernah saya pukul sama sekali. Kok sekarang orang lain yang mau motong (bunuh) anak saya pakai parang. Jangan coba-coba, bila perlu saya yang akan potong biar sekalian kita masuk penjara ndak masalah," beber Akhwan. 

Akhwan tidak menerima atas pembebasan dua orang pelaku, lebih-lebih dari pihak keluarga kedua orang pelaku meminta dirinya untuk memberikan klarifikasi karena telah melaporkan kedua orang pelaku ke polisi. 

Akhwan juga mengaku sangat menyayangkan sikap dari anggota DPRD Lombok Tengah dapil Jonggat Pringgarata Saiful Muslim yang membantu menjadi mediator membebaskan dua orang terduga pelaku. 

Baca juga: Polisi Periksa 7 Saksi Buntut Meninggalnya Balita di Sape Bima Diduga Korban Penganiayaan

Sementara itu, anggota DPRD Lombok Tengah, Saiful Muslim, menjelaskan, dua orang yang dibebaskan memang permintaan keluarga karena antara korban dan dua orang yang terduga pelaku masih ada keluarga.

Dikatakan Saiful, Keluarga meminta kepada kepolisian lewat penyidik di Polres Lombok Tengah asal Desa Pengenjek yaitu Akhfaz untuk mengeluarkan kedua orang terduga pelaku. 

"Dia minta dibebaskan karena kasihan mau berangkat ke Malaysia. Yang bersangkutan juga tidak tahan sebenarnya yang dua orang itu karena tidak terindikasi sesuai dengan yang disangkakan," jelas Saiful. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved