BPK Turun Lakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Kinerja Keuangan RSUD Provinsi NTB
PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
Dugaan ini dibantah langsung Direktur RSUD NTB dr H Lalu Herman Mahaputra. Ia menegaskan tidak ada kelebihan belanja, hanya klaim BPJS yang belum dibayar.
Dikutip dari ntb.bpk.go.id, tim pemeriksa BPK NTB saat ini melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai tahap awal selama 38 hari, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terinci. Termasuk DPTT terhadap RSUD NTB.
Saat ini, 12 tim pemeriksa melakukan entry meeting pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 serentak se-Provinsi NTB. Serta pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan RSUD NTB tahun 2024, pada Senin (17/02/2025).
Entry Meeting merupakan salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, sebagai bentuk komunikasi awal yang dilakukan pemeriksa kepada entitas yang diperiksa.
Pelaksanaan entry meeting ini diharapkan dapat menciptakan komunikasi yang baik, efisien, dan efektif dalam rangka memberikan kelancaran dalam proses pemeriksaan.
Dalam entry meeting disampaikan bahwa pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan selama 38 hari.
Adapun tujuan pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan ini yakni; pertama, memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuanagn (khususnya akun-akun yang dikecualikan pada opini tahun sebelumnya).
Kedua, menilai efektivitas SPI (Test of Control/ToC) dalam penyusunan LKPD. Ketiga, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan. Empat, melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.