Ibadah Haji 2025

Jemaah Bisa Lunasi Biaya Haji 2025 Mulai Hari Ini, Segini Rincian Setiap Embarkasi

Besaran Bipih jemaah haji dipergunakan untuk penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup

Dok. Kementerian Haji Arab Saudi
Jemaah haji melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Minggu (2/7/2023). Besaran Bipih jemaah haji dipergunakan untuk penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jemaah reguler 1446 H/2025 H dapat melunasi biaya haji mulai hari ini Jumat 14 Februari 2025. 

"Pelunasan Bipih jemaah sampai 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Hilman menjelaskan, jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. 

"Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Adapun pelunasan biaya haji berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Baca juga: Jemaah Haji Reguler Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. 

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Rincian Besara Bipih Jemaah Haji 2025

Besaran Bipih jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost).

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved