Senin, 20 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Ibadah Haji 2025

Cek Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Bisa Diganti Bila Batal Berangkat, Begini Prosedurnya

Sebanyak 16.305 calon jemaah haji khusus melunasi biaya tahun 2025 setelah masa pelunasan ditutup

(Twitter @AlharamainSA, 2024)
JEMAAH HAJI KHUSUS - Jemaah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi 24 Mei 2024. Sebanyak 16.305 calon jemaah haji khusus melunasi biaya tahun 2025 setelah masa pelunasan ditutup. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sebanyak 16.305 calon jemaah haji khusus melunasi biaya tahun 2025.

Adapun daftar nama calon jemaah haji khusus bisa dilihat selengkapnya di link ini atau KLIK DI SINI.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar.

"Ini bentuk akuntabilitas setelah berakhirnya masa pelunasan biaya jemaah haji khusus," ujarnya, Minggu (23/2/2025).

Dia menambahkan, ada kriteria jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan dan prosedur penggantinya.

Baca juga: Kuota Haji Khusus 2025 Terisi Penuh, 17 Ribu Calon Jemaah Lunasi Biaya

Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.

Syarat dan Prosedur Penggantian

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.

“PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.

Prosedur Pelaporan Lunas Tunda dan Pengajuan Penggantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda

a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;

b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:
1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved