Ibadah Haji 2025

1.243 WNI Gagal Berangkat Haji, Imigrasi Ungkap Dugaan Ibadah Ilegal

Imigrasi juga membongkar sejumlah modus perjalanan jemaah haji ilegal, salah satunya terjadi di Yogyakarta

Editor: Idham Khalid
Dok. Media Center Haji Kemenag
UMRAH WAJIB - Jemaah haji melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2025).Direktorat Jenderal Imigrasi RI berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) diduga akan melakukan indah haji un-prosedural. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Jenderal Imigrasi RI berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Seluruh WNI tersebut diduga kuat hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, tanpa dokumen resmi seperti visa haji.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, dalam keterangan resminya, Selasa (3/6/2025).

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” ujar Suhendra, mengutip Serabinews, Selasa (3/6/2025).

Dari seluruh jumlah penundaan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah tertinggi dengan 719 orang. Disusul Bandara Juanda, Surabaya sebanyak 187 orang, Ngurah Rai, Denpasar sebanyak 52 orang, dan Sultan Hasanuddin, Makassar* sebanyak 46 orang.

Bandara internasional lainnya juga turut mencatat kasus serupa, yakni, Yogyakarta 42 orang, Kualanamu, Medan,18 orang, Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang, Sultan Haji Sulaiman4 orang.

Selain di bandara, penundaan juga terjadi di pelabuhan internasional wilayah Batam, Kepulauan Riau. Rinciannya, Pelabuhan Citra Tri Tunas 82 orang, Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

Modus: Visa Kunjungan dan Transit Kuala Lumpur

Imigrasi juga membongkar sejumlah modus perjalanan jemaah haji ilegal. Salah satunya terjadi di Yogyakarta, di mana enam WNI dengan inisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER terindikasi hendak melakukan transit ke Arab Saudi via Kuala Lumpur.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji,” ujar Suhendra.

Kasus serupa terjadi di Bandara Juanda, Surabaya, di mana 71 calon jemaah kedapatan hendak berangkat menggunakan visa kunjungan. Mereka mengaku mendapatkan fasilitas tersebut dari biro perjalanan wisata.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” tandas Suhendra.

Baca juga: Ombudsman NTB Dorong Pemkab Bima Investigasi Dugaan Malpraktik Oknum Nakes Puskesmas Bolo

Meski demikian, Suhendra menegaskan bahwa penundaan keberangkatan bukan berarti larangan permanen* bagi para WNI tersebut untuk pergi ke Arab Saudi.

“Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi,” jelasnya.

“Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka.”

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved