Berita NTB
Polda NTB Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Intimidasi terhadap Jurnalis
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid menegaskan bahwa kasus dugaan intimidasi kepada jurnalis Inside akan ditangani dengan serius dan profesional
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB berjanji akan atensi serius laporan dugaan kasus intimidasi yang menimpa jurnalis perempaun, Yudina dari media Inside Lombok.
Kabid Humas, Kombes Pol. Mohammad Kholid menegaskan bahwa kasus dugaan intimidasi akan ditangani dengan serius dan profesional.
"Kami menganggap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran yang serius, yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kholid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Ia melanjurkan, proses penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara transparan, dan Polda NTB berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan kasus kepada masyarakat secara berkala.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar tercipta suasana yang kondusif dan menghormati kebebasan pers di daerah ini," tutupnya.
Sebelumnya Yudina resmi melaporkan oknum pegawai developer, PT Meka Asia ke Polresta Mataram atas dugaan kasus persekusi dan intimidasi saat melakukan peliputan, Rabu (12/2/2025).
Yudina datang ke Polresta Mataram sekitar pukul 12.15 WITA, didampingi tim redaksi dan sejumlah organisasi profesi jurnalis, di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Mataram dan Kominte Keselamatan Jurnalis (KKK) Nusa Tenggara Barat.
"Kami dari Redaksi Inside Lombok menyayangkan ada dugaan persekusi yang dialami jurnalis kami (Yudina) ketika meliput isu banjir di salah satu perumahan di Lombok Barat. Seharusnya hal ini tidak terjadi, jika semua pihak memahami kerja jurnalistik kami semata-mata berusaha memenuhi kepentingan publik," ungkap Pimpinan Redaksi Inside Lombok, Bayu Pratama, Rabu (12/2/2025).
Inside Lombok bersiap mendukung penuh keputusan korban untuk menempuh jalur hukum, bahkan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan tim legal hukum untuk mengawal kasus yang menimpa jurnalisnya.
"Saat ini Inside Lombok berkomitmen penuh mendampingi jurnalis kami mendapatkan keadilan sebagai mana mestinya, agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku," kaya Bayu.
Baca juga: AJI Mataram Kecam Tindakan Pengembang Intimidasi Jurnalis Terkait Pemberitaan Banjir
Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Ahamd Taufik membenarkan laporan tersebut dan saat ini masih meminta keterangan Yudina sebagai pelapor.
"Jadi terkait laporan tersebut kami telah terima, dan kami akan mendalami terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan," kata Taufik.
Disampaikan Taufik, usai menerima laporan ini, selanjutnya akan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk dari terlapor dalam hal ini pihak pegawai PT Meka Asia yang menjadi terlapor.
"Oleh karena itu kami akan mencari saksi-saksi kemudian akan memeriksa lokasi kejadian. Nanti juga kami akan meminta keterangan dari terlapor (pihak pengembang)," ungkapnya.
Sebelumnya, PT Meka Asia Properti memberikan penjelasan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis Inside Lombok, Yudina, saat melakukan peliputan banjir.
Perwakilan PT Meka Asia, Diegas Bulan Pradhana yang dikonfirmasi Tribun Lombok menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
“Saya hanya diberikan mandat oleh direktur untuk menolak menjawab apapun dari Inside karena dianggap pemberitaannya berat sebelah,” ucapnya, menjawab TribunLombok.com via telepon, Selasa (11/2/2025).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.