Forum Jurnalis Perempuan NTB Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Inside Lombok

"Tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis melaksanakan tugasnya, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers," kata ketua FJPI NTB.

DOK AJI INDONESIA
ILUSTASI KEKERASAN PERS - Para jurnalis mengumpulkan ID Pers dalam sebuah aksi menolak kekerasan terhadap wartawan. FJPI NTB menyatakan kecamannya terhadap intimidasi oknum pengembang terhadap jurnalis Inside Lombok, Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum staf developer terhadap Yudina Nujumul Qurani, jurnalis perempuan Inside Lombok.

Kejadian bermula saat Yudina menjalankan tugas jurnalistiknya dengan meliput kondisi perumahan yang terdampak banjir di Kecamatan Labuapi. 

Dalam peristiwa tersebut, staf developer diduga dari perusahaan PT MA melakukan tindakan intimidasi terhadap Yudina terkait unggahan video banjir di sebuah perumahan, di kawasan Lombok Barat yang dipublikasikan Inside Lombok melalui media sosial.

"Tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua FJPI NTB, Linggauni, dalam rilisnya, Selasa (11/2/2025).

Berdasarkan UU Pers, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana, khususnya melanggar:

1. Pasal 4 Ayat (2): "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."

2. Pasal 4 Ayat (3): "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

3. Pasal 18 Ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
 
Sebagai organisasi yang mendukung kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis perempuan, FJPI NTB menegaskan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh staf developer diduga dari perusahaan berinisial MA terhadap jurnalis perempuan bernama Yudina.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

4. Memberikan dukungan penuh kepada Jurnalis dalam hal ini Yudina Nujumul Qurani dan media Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara independen.

FJPI NTB menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi kerja- kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. 

"Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis, khususnya perempuan," tandasnya.

Klarifikasi PT Meka Asia Properti

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved