Pilkada Kota Bima 2024

MK Tolak Gugatan Rum-Innah di Pilkada Kota Bima 2024

Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan Rum-Innah tidak jelas kabur atau obscuur libel.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap Layar
PUTUSAN SELA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima Tahun 2024 dalam sidang, Selasa (5/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima Tahun 2024 tidak dapat diterima. 

Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas kabur atau obscuur libel.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Baca juga: Sidang PHPU Pilkada Kota Bima, KPU Bantah Dalil Gugatan Rum-Innah Soal DPT hingga Pemilih Ganda

Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” katanya.

Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima

Menurut Pemohon terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS. 

KPU telah menetapkan perolehan suara Pilwalkot Bima Tahun 2024 yaitu Paslon 1 Arahman Abidin-Feri Sofiyan 49.032 suara; Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah 46.078 suara; dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin 1.016 suara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved