Pilkada Kota Bima 2024
MK Tolak Gugatan Rum-Innah di Pilkada Kota Bima 2024
Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan Rum-Innah tidak jelas kabur atau obscuur libel.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima Tahun 2024 tidak dapat diterima.
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas kabur atau obscuur libel.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Baca juga: Sidang PHPU Pilkada Kota Bima, KPU Bantah Dalil Gugatan Rum-Innah Soal DPT hingga Pemilih Ganda
Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Permohonan Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” katanya.
Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima.
Menurut Pemohon terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS.
KPU telah menetapkan perolehan suara Pilwalkot Bima Tahun 2024 yaitu Paslon 1 Arahman Abidin-Feri Sofiyan 49.032 suara; Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah 46.078 suara; dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin 1.016 suara.
(*)
Man-Feri Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Kota Bima Gelar Pleno Penetapan Wali Kota-Wali Kota Terpilih Hari Ini |
![]() |
---|
Mengingat Janji Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Bima Rahman-Feri Sofiyan |
![]() |
---|
Dalil Rum-Innah Soal TSM Disebut Asumtif |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pilkada Kota Bima, KPU Bantah Dalil Gugatan Rum-Innah Soal DPT hingga Pemilih Ganda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.