Pilkada Kota Bima 2024

Dalil Rum-Innah Soal TSM Disebut Asumtif

Rum-Innah dinilai tidak memberikan gambaran tentang kejadian yang konkret mengenai dalil

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap Layar
Pihak terkait memberikan keterangannya terhadap perkara PHPU Nomor 41 pada Pilkada Kota Bima di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pihak terkait memberikan keterangannya terhadap perkara PHPU Nomor 41 pada Pilkada Kota Bima di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).

Kuasa Hukum Sutrisno mengatakan bahwa pemohon mendalilkan gugatan terhadap termohon yang hanya bersifat asumtif.

"Tanpa memberikan gambaran tentang kejadian yang konkret, dimana kejadiannya, siapa pelakunya, kapan terjadinya, modusnya seperti apa dan keterangan keterangan lainnya yang memperjelas dalil tersebut dan bagaimana keterkaitan dengan termohon," jelasnya.

Dia menilai permohonan pemohon banyak yang kabur.

Baca juga: Sidang PHPU Pilkada Kota Bima, KPU Bantah Dalil Gugatan Rum-Innah Soal DPT hingga Pemilih Ganda

"Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan lengkap alasan alasan permohonannya khususnya mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon," jelasnya.

"Dan tanpa disertai hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 4 PMK nomor 3 tahun 2024," sambungnya.

Kemudian dalam petitum pemohon mengajukan pembatalan penetapan perolehan hasil pemilihan yang ditetapkan oleh termohon tanpa disertai untuk menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon.

"Bahwa pemohon hanya memaparkan secara kualitatif, contoh peristiwa yang digeneralisasi seperti pelanggaran yang bersifat TSM, tanpa adanya uraian mengenai unsur-unsur subjektif maupun objektif dari dalil adanya pelanggaran TSM," ujarnya.

Uraian pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat atau kausalitas antara yang didalilkan dengan pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara.

"Pokok permohonan pihak terkait menolak dengan tegas dalil pemohon kecuali dalil yang diakui kebenarannya oleh pihak terkait dalam keterangan pihak terkait," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved