Pilkada Kota Bima 2024
Sidang PHPU Pilkada Kota Bima, KPU Bantah Dalil Gugatan Rum-Innah Soal DPT hingga Pemilih Ganda
KPU Kota Bima telah mengajukan bukti-bukti yang digunakan untuk membantah dalil pemohon.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor Perkara nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pilkada Kota Bima, Selasa (21/1/2025).
Pihak termohon yakni KPU Kota Bima menjawab gugatan dari pasangan Mohammad Rum dan Mutmainnah Haris.
Kuasa Hukum KPU Kota Bima Ahmad pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang digunakan untuk membantah dalil pemohon.
"Adapun bukti yang kami ajukan yakni dari T1 sampai T166," terangnya Selasa (21/1/2025).
Dalam dalil gugatan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM), pihaknya membantah.
Baca juga: Rum-Innah Dalilkan Ribuan Pemilih Ganda di Pilkada Kota Bima 2024
"Ini tidak ada rekomendasi yang kami terima dari Bawaslu. Sehingga dalil tersebut bersifat asumtif," katanya.
Selanjutnya pada dalil penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang serampangan, Ahmad mengatakan itu tidak benar.
"Penyusunan DPT yang serampangan ini juga kami nyatakan tidak benar karena termohon telah melaksanakan pemutahiran dan penetapan daftar pemilih secara transparan dan partisipatif," tegasnya.
Ketika DPT disusun menurutnya tidak ada yang keberatan pada saat itu.
"Betul (tidak ada keberatan), rangkaian tahapan itu telah kami tempuh dan lalui," ucapnya.
Kemudian dalil pemilih tidak dikenal juga dibantah.
Menurutnya pemilih yang tidak dapat ditemui pada saat melaksanakan coklit, itulah fakta yang terjadi.
"Angka yang dimunculkan oleh pemohon adalah 1.608," tegasnya.
"Kemudian terkait dengan DPT ganda yang sebanyak 38.224 dengan 4.833 pemilih ganda identik di berbagai TPS ini juga kami lengkapi dengan bukti foto analisis data ganda, kronologis data ganda.
Man-Feri Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Kota Bima Gelar Pleno Penetapan Wali Kota-Wali Kota Terpilih Hari Ini |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Rum-Innah di Pilkada Kota Bima 2024 |
![]() |
---|
Mengingat Janji Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Bima Rahman-Feri Sofiyan |
![]() |
---|
Dalil Rum-Innah Soal TSM Disebut Asumtif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.