Pilkada Kota Bima 2024
Sidang PHPU Pilkada Kota Bima, KPU Bantah Dalil Gugatan Rum-Innah Soal DPT hingga Pemilih Ganda
KPU Kota Bima telah mengajukan bukti-bukti yang digunakan untuk membantah dalil pemohon.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Adapun dalil kami adalah tahapan ini telah kami lalui melalui pemutakhiran data pemilih, hasil analisis gandaan, melalui Sidalih ditemukan memang ada 1.140 pemilih potensi ganda," sambungnya.
Data tersebut dilakukan verifikasi faktual dan pengecekan melalui SIAK, ada 818 pemilih merupakan warga Kota Bima dan 322 pemilih tidak beralamat Kota Bima sehingga tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemilih Kota Bima.
"Sehingga menurut Termohon 0 pemilih ganda atau potensi pemilih ganda. Hasil analisis ini juga telah dilakukan sinkronisasi dengan kelurahan dalam satu kecamatan, antarkecamatan dalam satu Kota Bima," katanya.
"Termasuk juga Kota Bima dengan Kabupaten Bima di luar NTB. Jadi menurut Termohon, dalam hal ini pemohon salah membaca elemen data pemilih karena tidak disandingkan dengan NIK-nya," sambungnya.
Ahmad membantah terkait dengan dalil pemilih Ganda yang memberikan suara di 21 TPS.
"Ini juga kami lampirkan bukti T122 tabel hasil pencermatan daftar nama KTP sebanyak 70 nama di 21 TPS termasuk juga form model A daftar pemilih, juga form C daftar hadir, dan Form model C hasil, itu yang kami lampirkan sebagai bukti untuk membantah," tandasnya.
(*)
Man-Feri Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Kota Bima Gelar Pleno Penetapan Wali Kota-Wali Kota Terpilih Hari Ini |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Rum-Innah di Pilkada Kota Bima 2024 |
![]() |
---|
Mengingat Janji Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Bima Rahman-Feri Sofiyan |
![]() |
---|
Dalil Rum-Innah Soal TSM Disebut Asumtif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.