Pilkada Kota Bima 2024

Man-Feri Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih 2025-2030

Man-Feri memperoleh sebanyak 49.032 suara atau 51,01 persen sesuai hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
PENETAPAN KPU - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih A Rahman Abidin (kanan) dan Feri Sofyan. Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Kota Bima A Rahman Abidin dan Feri Sofyan resmi ditetapkan KPU sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Kota Bima A Rahman Abidin dan Feri Sofyan resmi ditetapkan KPU sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030.

"Kami putuskan dan menetapkan A Rahman Abidin dan Feri Sofyan sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada periode 2025-2030," ucap ketua KPU Kota Bima Suaeb pada Rapat Pleno Rabu (5/2/2025).

KPU secara resmi telah menetapkan pasangan Man-Feri berdasarkan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon Mohammad Rum dan Mutmainnah Haris.

Berdasarkan keputusan KPU Kota Bima, Man-Feri memperoleh sebanyak 49.032 suara atau 51,01 persen.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Rum-Innah di Pilkada Kota Bima 2024

Rum mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati semua putusan MK.

Dia mengajak kepada seluruh pendukung agar tetap jaga persatuan untuk Kota Bima yang lebih baik.

"Alhamdulillah semua sudah kita lalui secara maksimal namun takdir Allah belum memilih kita, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada semua warga kota Bima yang saya cintai dukungan dan doa semuanya," ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025).

"Hormati keputusan MK karena selalu ada hikmah dibalik suatu peristiwa Lembo Ade mena ta," sambungnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved