Opini

Interpelasi dan Mentoknya Kehendak Politik Lima Fraksi DPRD NTB

Sebagai hak anggota dewan perwakilan rakyat, interpelasi tentu merupakan alat istimewa bagi subjeknya untuk melindungi diri dari asumsi dan pretensi

Dok. Amir Mahmud
HAK INTERPELASI - Amir Mahmud. Sebagai hak anggota dewan perwakilan rakyat, interpelasi tentu merupakan alat istimewa bagi subjeknya untuk melindungi diri dari asumsi dan pretensi. 

Amir Mahmud
Warga NTB

"Bahwa perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa". Milan kundera.

Senin 3 februari 2025 telah berlangsung paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB guna membahas LKPJ kepala daerah pemerintah Provinsi NTB. 

Dalam momentum paripurna itu terlihat beberapa anggota dewan menyampaikan interupsi terkait pembacaan surat masukan yang masuk ke meja parlemen. 

Salah satu masukan terkait pembacaan usulan hak iterpelasi yang di dorong oleh 10 lebih anggota dewan dan lintas fraksi. Salah satu pengusungnya adalah Hamdan Kasim dari fraksi Golkar. 

Dalam siaran langsung yang disiarkan akun Andi (pewarta suara NTB) terlihat Hamdan Kasim melontarkan argumentasi pentingnya pembahasan hak interpelasi di bacakan pada sidang paripurna itu karena secara peraturan perUndang-Undangan dan tatib memenuhi syarat.

Selain ketua fraksi Golkar, legislator dari partai Perindo, M. Nasib ikroman juga melontarkan interupsi untuk wacana yang sama, kemudian diikuti beberapa legislator lainnya dari Demokrat dan PDIP.  

Interpelasi sendiri merupakan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah. 

Interpelasi biasanya dilakukan dalam bentuk pertanyaan atau permintaan keterangan yang ditujukan kepada pejabat pemerintah.

Hak interpelasi sesungguhnya adalah bentuk kewenangan pengawasan yang diberikan Undang-undang kepada anggota dewan secara individu sebagai instrumen menjaga kepentingan rakyat yang di wakilinya. 

Artinya ada beberapa instrumen kewenangan yang di sediakan konstitusi guna menilai kinerja dewan perwakilan rakyat. Apakah betul-betul mewakili konstituen atau hanya menjadi perpanjangan tangan partai politik semata.

Secara konstitusi hak interpelasi di rumuskan pada pasal 20A UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan di atur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Pasal 121 menyatakan bahwa:

"(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemerintah tentang kebijakan atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan internal Dewan Perwakilan Rakyat."

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved