Berita Kota Mataram

Cegah Bullying dan Kekerasan, Pemkot Mataram Terbitkan SE Larangan HP di Sekolah

SE larangan membawa Handphone (HP) di lingkungan sekolah bagi siswa dan siswi SD maupun SMP di Kota Mataram dibarengi dengan pembentukan satgas

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
LARANGAN BAWA HP: Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor wali kota, Rabu (5/2/2025). Ia menyebutkan akan segera membentuk satgas untuk mengawasi SE larangan membawa HP di lingkungan sekolah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan membawa Handphone (HP) di lingkungan sekolah bagi siswa dan siswi SD maupun SMP.

Laranagan ini juga dibarengi dengan upaya Pemkot  berencana membuat Satuan Tugas (Satgas) pemantauan ke sekolah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.

“Dengan telah dikeluarkannya SE Wali Kota, Disdik diminta membuat satuan tugas untuk mengawasi, sekarang tinggal kita buatkan SK (Surat Keputusan),” ucap Kepalla Disdik Kota Mataram Yusuf, Rabu (5/2/2025).

Meski demikian, sebelum SE dari Wali Kota Mataram resmi diberlakukan, terlebih dahulu Disdik Kota Mataram akan melakukan uji oba ke sejumlah sekolah  selama 2 bulan.

Adapun, untuk Satgas yang akan dibentuk ini, pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait hingga pihak eksternal seperti BNN, LPA, hingga juga kepolisian.

Dikeluarkannya SE ini, kata Yusuf, didasari banyak kasus kekerasan seksual hingga buliying bermuara dari keberadaan HP di lingkungan sekolah.

“Karena dari HP segala macam bisa masuk, kasus buliying, kasus kekerasan seksual masuk lewat sana, dan kita sangat khawatir karena perilaku ini sudah mulai muncul di anak anak kita makannya kita antisipasi,” katanya.

Baca juga: Seleksi PPPK Tahap II Kota Mataram Diundur ke Mei 2025, Pemerintah Beri Waktu Persiapan Lebih Lama

Untuk aturan yang mengikat lanjut dia,, ke depan Disdik akan mengadakannya lewat tata tertib sekolah yang akan dikeluarkan oleh satuan pendidikan.

Satgas juga nanti akan melakukan monitor terhadap implementasi kebijakan larangan bawa HP ini, kalau ada kejadian, dari Satgas akan melaporkan ke Disdik, nanti Disdik yang akan melanjutkan laporan ke Wali Kota.

Lebih jauh dia juga mengungkapkan, ke depan akan dipantau juga adalah penggunaan HP di guru, dimana pada jam pembelajaran guru juga dilarang keras bermain HP.

“Ini guru jugadia harus melaksanakan proses pembelajaran, jangan sampai guru bermain HP, tidak melaksanakan tugas dengan baik, kalau sudah berada di dalam kelas guru tidak boleh bermain HP lagi,” demikian Yusuf.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved