Berita Kota Bima

Upaya Meningkatkan PAD dan Keamanan di Kota  Bima, Raperda Perparkiran Disetujui DPRD

Raperda mengenai Perparkiran Kota Bima telah disetujui DPRD meskipun perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
RAPAT PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bima Kamis (30/1/2025). Rapat paripurna ini dengan agenda mendengar jawaban Eksekutif pemerintah Kota Bima terhadap usulan Raperda. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Walikota telah disetujui oleh DPRD Kota Bima.

Salah satunya Raperda mengenai Perparkiran telah disetujui DPRD meskipun perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya, agar dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat.

"Di samping itu, retribusi jasa parkir dapat meningkat sebagai salah satu sumber PAD, sehingga dapat memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bima," ujar Pj Sekda Kota Bima Supratman Kamis (30/1/2025).

Supratman melanjutkan, ikhwal saran fraksi-fraksi DPRD terkait penyelenggaraan perparkiran saat ini, akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh melalui Dinas Perhubungan sebagai OPD pemrakarsa Raperda tersebut.

Diharapkan dalam pengaturan Raperda ini nanti  dapat mengakomodir kekosongan pengaturan selama ini yang belum ada pada Perda sebelumnya.

Kemudian, ia pun mengatakan pada Perda lainnya yakni Raperda tentang pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet, ia menjelaskan bahwa masukan dari setiap Fraksi perlu adanya proses harmonisasi dan mengintegrasikan pengaturan dengan peruntukan ruang sesuai yang diatur dalam Perda RTRW Kota Bima yang terbaru.

"Memperhatikan standar bangunan gedung dan standar kesehatan bagi masyarakat disekitar bangunan sarang burung walet," jelasnya.

Baca juga: Jalan Provinsi di Desa Batubangka Lumpuh, Kepala Desa Minta Pemerintah Segera Bertindak

"Raperda tersebut untuk (akan) dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya bersama dengan Pansus DPRD Kota Bima. Dengan harapan, pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang disepakati bersama," sambungnya.

Lebih lanjut, untuk Raperda pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet, nantinya akan diintegrasikan dengan Perda RTRW yang baru yang telah ditetapkan akhir tahun 2024 lalu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved