DPRD NTB Ungkap Kendala Anggaran Dalam Pengusulan Raperda

pembentukan peraturan daerah merupakan tanggung jawab dari lembaga legislatif

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - DPRD NTB telah menggelar rapat paripurna dalam agenda 6 Raperda usul Prakarsa DPRD NTB

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim menegaskan, salah satu tugas pokok dari DPRD Provinsi adalah membetuk sebuah peraturan daerah. 

Namun kenyataan itu tak diimbangi dengan anggaran yang terbilang cukup sulit dalam proses pembentukan Perda baru bagi Provinsi NTB

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tanggung jawab dari lembaga legislatif.

Proses pembentukannya harus disokong oleh anggaran yang memadai. 

Namun, Ali melihat saat ini kondisinya terbalik, pembentukan perda lah yang harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran. 

"Bapemperda salah satu ujung tombak yang mengukur keberhasilan dan kemampuan lembaga DPRD dalam menjawab persoalan dan dinamika masyarakat NTB," ujarnya Jumat (8/11/2024). 

Dikatakan Ali bahwa fakta lapangan yang ia temui, bahwa seluruh proses penganggaran telah dirampungkan, sehingga tidak ada ruang untuk mengajukan program pembentukan peraturan daerah. 

Untuk itu, dalam memaksimalkan fungsi Bapemperda, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan komisi-komisi untuk menelaah dan menemukan persoalan sehingga bisa diejawantahkan dengan propemperda. 

"Kami sudah bersurat ke masing-masing pimpinan komisi terkait soal ini, untuk mereka mengusulkan propemperda baru, yang menjadi temuan mereka selama berinteraksi dengan masyarakat NTB," tegasnya. 

"Kita berharap Minggu depan itu sudah ada hasil dari usulan propemperda ini untuk tahun 2025," sambungnya. 

Adapun Raperda Prakarsa DPRD NTB antara lain Keenam Raperda itu yakni Raperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTB

Raperda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat yang berkelanjutan. 

Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi. 

Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang pemberdayaan, penyelenggaraan komunikasi dan informatika. 

Raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus Mandalika.

Raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan terminal tipe B.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved