Gaji PPPK Paruh Waktu

10.396 Honorer Pemprov NTB Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, BKD Bocorkan Besaran Gaji

Sistem penggajian PPPK paruh waktu, sesuai dengan surat edaran Menpan RB tanggal 14 Januari 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Pelamar ASN PPPK 2024 yang menjalani cat di Kantor BKPSDM KSB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ribuan tenaga honorer lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), disiapkan untuk menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan, honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka yang mengikuti seleksi PPPK pada gelombang I dan gelombang II.

Pada seleksi PPPK gelombang I diikuti oleh 6.507 tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara pada gelombang II diikuti 4.249 orang yang tidak terdaftar dalam database sehingga total 10.756 honorer.

Sementara pada tahun ini Pemerintah Provinsi NTB hanya membuka 360 formasi untuk PPPK, sehingga jika dikurangi dengan jumlah formasi yang dibuka tersisa 10.396 honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Ini prinsipnya penataan, bukan pengangkatan, bukan pengurangan menata yang sudah ada sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yusron, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Tak Bisa Penuhi Tuntutan Honorer soal Gaji Sesuai UMK 

Yusron membeberkan sistem penggajian PPPK paruh waktu, sesuai dengan surat edaran Menpan RB tanggal 14 Januari 2024 besaran gaji PPPK paruh waktu sama dengan gaji yang diterima saat ini.

"Kita terima sesuai dengan kemampuan daerah dengan catatan jangan sampai berkurang dari besaran yang mereka terima saat ini, jadi sekarang mereka terima Rp 2,5 juta tidak boleh kurang lebih boleh," kata Yusron.

Namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan adanya tunjangan bagi honorer PPPK paruh waktu, seperti PPPK penuh waktu. Yusron mengatakan PPPK paruh waktu ini nantinya juga bisa mengikuti CPNS.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved