Demonstrasi Honorer di Lombok Timur
Pemkab Lombok Timur Tak Bisa Penuhi Tuntutan Honorer soal Gaji Sesuai UMK
Pemkab Lombok Timur belum bisa memenuhi tuntutan honorer soal permintaan gaji sesuai UMK
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - PJ Bupati Lombok Timur H Juani Taofik merespon tuntan massa aksi ribuan honorer yang menuntut aga gajinya disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Juaini mengatakan, jika gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan UMK, hal itu tidak mungkin dilakukan saat ini, mengingat kondisi anggaran daerah.
"Bedakan tidak mampu dengan tidak mau, makanya pemerintah pusat bijak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Andai 2 ribu (honorer) kita pastikan sudah," katanya.
Disamapaikannya, Lombok Timur menjadi daerah 7 besar nasional dengan jumlah tenaga non-ASN alias honorer .
Saat ini Lombok Timur masih menyisakan ribuan tenaga non-ASN. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dalam penangkatan PPPK tahap dua.
"Bayangkan saja selesai perekturan PPPK tahap pertama menyisakan 9 ribu sekian (honorer),” kata Juaini usai hearing dengan para tenaga honorer, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, jumlah pasti non-ASN pastinya akan diketahui setelah proses seleksi PPPK tahap dua rampung.
"Selsai tahap dua baru kita tau berapa sih sisa tenaga non-ASN,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam penataan ASN ini menjadi ranah pemerintah pusat, pemerintah daerah tinggal melaksanakan. Kendati demikian, kepala daerah mengusulkan ke MenpanRB yang namanya ada di pangkala data BKN.
"Ada proses kepala daerah mengusulkan, rambu-rambu sudah ada," sambungnya.
Baca juga: Bursa Calon Sekda Provinsi NTB Mulai Diperbincangkan, Ini Syaratnya
Ketua Forum Komunikasi Honorer Daerah Lombok Timur Irwan Munazir menyebut, honorer mendapat besaran honor berbeda-beda mulai dari Rp 550 ribu, Rp 650 ribu hingga Rp 750 ribu.
"Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib para honorer," pintanya.
Ia menegaskan, empat tuntutan para tenaga honorer, meminta supaya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selanjutnya mendesak penghentian sementara pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga proses penataan tenaga non-ASN selesai, atau hingga PPPK paruh waktu dialihkan menjadi penuh waktu.
"Kami meminta penyelesaian proses penataan tenaga non-ASN berbasis data dalam kurun waktu maksimal dua tahun," pintanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.