Demonstrasi Honorer di Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur Tak Bisa Penuhi Tuntutan Honorer soal Gaji Sesuai UMK 

Pemkab Lombok Timur belum bisa memenuhi tuntutan honorer soal permintaan gaji sesuai UMK

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Suasana saat hearing honorer di Lombok Timur  bersama dengan Pj Bupati dan dinas terkait, Senin (20/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - PJ Bupati Lombok Timur H Juani Taofik merespon tuntan massa aksi ribuan honorer yang menuntut aga gajinya disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Juaini  mengatakan, jika gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan UMK, hal itu tidak mungkin dilakukan saat ini, mengingat kondisi anggaran daerah.

"Bedakan tidak mampu dengan tidak mau, makanya pemerintah  pusat bijak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Andai 2 ribu (honorer) kita pastikan sudah," katanya.

Disamapaikannya, Lombok Timur menjadi daerah 7 besar nasional dengan jumlah tenaga non-ASN alias honorer .

Saat ini Lombok Timur masih menyisakan ribuan tenaga non-ASN. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dalam penangkatan PPPK tahap dua.

"Bayangkan saja selesai perekturan PPPK tahap pertama menyisakan 9 ribu sekian (honorer),” kata Juaini usai hearing dengan para tenaga honorer, Senin (20/1/2025). 

 Menurutnya,  jumlah pasti non-ASN  pastinya akan diketahui setelah proses seleksi PPPK tahap dua rampung. 

"Selsai tahap dua baru kita tau berapa sih  sisa tenaga non-ASN,” jelasnya. 

Ia menyebut, dalam penataan ASN ini menjadi  ranah pemerintah pusat, pemerintah  daerah tinggal melaksanakan. Kendati demikian, kepala daerah  mengusulkan  ke MenpanRB yang namanya ada di pangkala data BKN.

"Ada proses kepala daerah mengusulkan, rambu-rambu sudah ada," sambungnya. 

Baca juga: Bursa Calon Sekda Provinsi NTB Mulai Diperbincangkan, Ini Syaratnya

Ketua Forum Komunikasi Honorer Daerah Lombok Timur Irwan Munazir menyebut,  honorer mendapat besaran honor berbeda-beda mulai dari Rp 550 ribu, Rp 650 ribu hingga Rp 750 ribu. 

"Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib para honorer," pintanya. 

Ia menegaskan,  empat tuntutan para tenaga  honorer, meminta supaya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selanjutnya mendesak penghentian sementara pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga proses penataan tenaga non-ASN selesai, atau hingga PPPK paruh waktu dialihkan menjadi penuh waktu.

"Kami  meminta penyelesaian proses penataan tenaga non-ASN berbasis data dalam kurun waktu maksimal dua tahun," pintanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved