Calon Sekda NTB
Bursa Calon Sekda Provinsi NTB Mulai Diperbincangkan, Ini Syaratnya
Sejumlah nama digadang-gadang berpotensi maju sebagai orang nomor satu dijajaran aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bursa bakal calon Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai diperbincangkan, mengingat masa jabatan Sekda yang saat ini diemban H Lalu Gita Ariadi akan memasuki masa akhir jabatan pada Oktober mendatang.
Sejumlah nama digadang-gadang berpotensi maju sebagai orang nomor satu dijajaran aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yusron Hadi mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan dari pimpinan untuk menyiapkan persyaratan calon Sekda Provinsi NTB.
"Memang untuk persyaratan kita belum melangkah ke situ kalau kita merujuk aturan secara umum teman-teman yang memiliki golongan IV-D atau satu tingkat dibawahnya IV-C," kata Yusron, Senin (20/1/2025).
Yusron mengatakan belum mendata jumlah pejabat Pemprov NTB yang memenuhi persyaratan golongan tersebut. Ia juga mengatakan pejabat eselon II di Kabupaten/Kota juga berhak mengikuti seleksi tersebut.
"Bisa saja yang eselon II kabupaten, pernah tour of duty kita perlu dalami ketentuan, nanti kita cek semua akan ketentuan diatur di syarat," kata Yusron.
Syarat calon Sekda diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II meliputi direktur, kepala biro, asisten, deputi dan sekretaris direktorat jenderal.
Baca juga: Evaluasi Investasi, Sekda NTB Harap Adanya Sinkronisasi dengan Perda RTRW dan Pemanfaatan Ruang Laut
Kemudian, sekretaris inspektorat Jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jabatan lain yang setara.
Sementara untuk syarat lain berusia maksimal 58 tahun dan pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki pangkat minimal Pembina Utama Muda, memiliki kompetensi dan pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.
Adapun tahapan seleksi adalah sistem gugur, kemudian melalui seleksi administrasi, tes kesehatan diataranya jasmani, rohani dan tes narkoba.
Kemudian tes kompetensi bidang, tes manajerial dan sosial kultural dan wawancara.
Besaran bobot nilai sebesar 35 persen untuk tes wawancara, 25 persen untuk tes manajerial dan sosial kultural, untuk kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing 20 persen.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.