Sekda NTB Dilaporkan ke Bawaslu

Sekda NTB Lalu Gita Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Gita diduga mengajak ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTB memilih pasangan calon (paslon) tertentu pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Sekertaris Daerah Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur Logis NTB Fihiruddin melaporkan Sekertaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gita diduga mengajak ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTB memilih pasangan calon (paslon) tertentu pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB, saat memimpin rapat persiapan hari Korpri bersama para pejabat eselon II Pemprov NTB.

"Di sela-sela rapat itu, dugaanya ada arahan untuk memilih paslon 01 dan 03 asal jangan pilih 02, bila perlu hancurkan 02 itu," kata Fihir, Kamis (14/11/2024).

Fihir mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pesan WhatsApp, sebelum melaporkan peristiwa tersebut dia menelusuri terkait kebenaran informasi yang diterimanya itu.

"Ternyata dari beberapa saksi yang hadir (rapat) memang mengakui arahan itu," jelasnya.

Fihir menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh mantan Penjabat Gubernur NTB itu, menurutnya sebagai ASN tidak perlu melakukan tindakan seperti itu.

"Kami berharap Bawaslu NTB betul-betul menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda," kata Fihir.

Baca juga: Respons Sekda NTB dan Wakil Ketua DPRD Soal Fahri Hamzah Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Bawaslu NTB Iteratip membenarkan bahwa Sekda NTB dilaporkan oleh Direktur Logis NTB.

“Ya, tadi sore datang melapor (Sekda NTB),” ungkap Itratif.

Iteratip mengatakan jika sudah terpenuhi syarat laporan yang disampaikan pelapor dalam hal ini Direktur Logis NTB, laporan tersebut akan diproses dalam 3 hari ditambah 2 hari sejak laporan tersebut diregister oleh Bawaslu NTB

Sebelumnya juga, Gita sempat dilaporkan karena diduga terlibat aktif dalam kegiatan partai politik saat masih menjabat Pj Gubernur NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved