Berita NTB

285 Honorer Pemprov NTB Tidak Bisa Ikut PPPK Gelombang II karena Masa Kerja Kurang 2 Tahun

BKD NTB menyebutkan pendaftaran PPPK gelombang II, dikhususkan bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menutup pendaftaran calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) gelombang II pada Senin (20/1/2025).

Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi mengatakan, pendaftaran PPPK gelombang II, dikhususkan bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sampai ditutupnya pendaftaran, jumlah pelamar mencapai 4.249 orang, namun masih ada tenaga honorer berjumlah 285 orang tidak bisa mendaftar pada gelombang II karena masa kerja kurang 2 tahun.

"Sedang kita carikan solusinya, itu bekerja dilingkup Pemerintah Provinsi NTB dengan masa kerja kurang dari dua tahun," kata Yusron, Selasa (21/1/2025).

Yusron mengatakan ratusan tenaga honorer yang masa kerja dibawah dua tahun tersebut tersebar di sembilan organisasi perangkat daerah.

Pihaknya sedang melakukan pendataan apakah mereka bekerja sebagai tenaga teknis, peramusaji, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan.

"Kami melakukan identifikasi untuk mencari solusi yang tepat bagi temen-temen, mengantisipasi bila mana kebijakan Kemenpan RB maupun BKN belum keluar," kata Staf Ahli Gubernur itu.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Tak Bisa Penuhi Tuntutan Honorer soal Gaji Sesuai UMK 

Dia juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK.

Yusron mengatakan saat ini pemerintah pusat juga sedang melakukan koordinasi dengan seluruh daerah terkait persoalan tersebut.

Yusron mengatakan penataan ini untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di tahun ini. Bagi mereka yang dinyatakan gagal pada seleksi PPPK gelombang I dan gelombang II akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved