Demonstrasi Honorer di Lombok Timur

BREAKING NEWS Ribuan Tenaga Honorer Kepung Kantor Bupati Lombok Timur

Massa aksi berkumpul di Taman Rinjani Selong dan berjalan kaki ke kantor bupati sekitar pukul 10.00 Wita.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Ribuan tenaga honorer demo ke kantor Bupati Lombok Timur, Senin (20/1/2025). Massa aksi berkumpul di Taman Rinjani Selong dan berjalan kaki ke kantor bupati sekitar pukul 10.00 Wita. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ribuan honorer demo ke kantor Bupati Lombok Timur, Senin (20/1/2025). 

Massa aksi berkumpul di Taman Rinjani Selong dan berjalan kaki ke kantor bupati sekitar pukul 10.00 Wita. 

Perwakilan massa aksi menunggu di depan kantor dan sisanya hearing bersama PJ Bupati Lombok Timur M Juaini Taofik.

Perwakilan massa aksi, Aisyah menyampaikan, dirinya yang bekerja sebagai tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas mengabdi belasan tahun dengan gaji kecil.

"Lihatlah, pandanglah kami pak," katanya saat hearing bersama Pj Bupati Lombok. 

Aisyah juga menyoroti tidak ada jaminan kesehatan yang didapatkan. 

Baca juga: Nasib Honorer Pemprov NTB Menunggu Regulasi Pusat

"Termasuk BPJS mungkin, dari teman-teman yang ada gak," katanya disambut teriakan massa aksi lainnya.

Ia juga mengkritisi gaji honorer yang sangat kecil dan dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan, terlebih harga bahan makan yang naik.

"Pantas kah kita dengan uang Rp 500 ribu, harga tomat cabai mahal," keluhnya.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Daerah Lombok Timur Irwan, Munazir menyebut, honorer mendapat besaran honor berbeda-beda mulai dari Rp 550 ribu, Rp 650 ribu hingga Rp 750 ribu. 

"Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib para honorer," pintanya. 

Ia menegaskan, empat tuntutan para tenaga  honorer, meminta supaya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Selanjutnya mendesak penghentian sementara pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga proses penataan tenaga non-ASN selesai, atau hingga PPPK paruh waktu dialihkan menjadi penuh waktu.

"Kami  meminta penyelesaian proses penataan tenaga non-ASN berbasis data dalam kurun waktu maksimal dua tahun," pintanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved