Berita NTB

Nasib Honorer Pemprov NTB Menunggu Regulasi Pusat

Jumlah tenaga honorer NTB yang terdaftar dalam database badan kepegawaian negara mencapai 7.000 orang yang kini masih menunggu nasip dari pusat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
ISTIMEWA
Ratusan pemalar CPNS lingkup Pemerintah Provinsi NTB saat mengikuti seleksi kompetensi dasar di Asrama Haji Embarkasi Lombok. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ribuan tenaga honorer lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu kejelasan statusnya, usai mereka gagal dalam seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Penjabat Gubernur NTB Hassanudin menjelaskan, jumlah tenaga honorer yang terdaftar dalam database badan kepegawaian negara mencapai 7.000 orang.

Sementara formasi yang diterima dalam seleksi PPPK kemarin sebanyak 360 orang, Hassanudin memastikan ribuan tenaga honorer tersebut tetap akan diakomodir.

"Tidak ada pemecatan tenaga kontrak, semua akan kita akomodir sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang berlaku," kata Hassanudin, Rabu (8/1/2025).

Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara itu menjelaskan, terkait wacana pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi, hanya saja pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran untuk itu.

Baca juga: Pemkot Bima Tegaskan Mulai 2025 Tidak Ada Lagi Rekrutmen Tenaga Honorer

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi mengatakan, anggaran bagi PPPK paruh waktu tersebut diambil dari postur belanja pegawai sebesar 30 persen.

Meskipun aturan PPPK paruh waktu belum jelas, Yusron memberikan gambaran mengenai penggajiannya. Bahwa gaji yang diterima oleh tenaga honorer tersebut sama dengan yang saat ini, meskipun statusnya sudah beralih menjadi PPPK.

"Tugas dan beban kerja sama," tegas Yusron.

Penyelesaian tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah seharusnya sudah selesai pada Desember 2024, namun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tak kunjung ada. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved