Berita Lombok Barat

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba asal Lombok Tengah di Gerung, Sabu Seberat 20 Gram Disita

Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 20,28 gram atau berat netto 19,81 gram.

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Tersangka pengedar sabu asal Lombok Tengah berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat menangkap pengedar sabu di area parkir Ritel Modern, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial S alias O, asal Lombok Tengah

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20 gram.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Lombok Tengah, dan hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan penangkapan pada Jumat malam (3/1/2025) sekitar pukul 22.00 WITA ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku lain.

Baca juga: Empat Pelaku Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pujut dan Praya Timur Dibekuk

Diana mengungkap, penangkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial A alias G di Desa Sekotong Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA. 

Dari hasil interogasi terhadap A alias G, didapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari S alias O yang berasal dari Lombok Tengah.

"Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari tersangka A alias G yang sebelumnya telah kami amankan. Ia mengaku mendapatkan sabu dari tersangka S alias O," ujar Diana Mahardika, Sabtu (18/1/2025).

Diketahui, tersangka S alias O akan melakukan transaksi narkotika di sebuah Alfamart di Desa Dasan Tapen.  

Tim pun segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan S alias O saat sedang menunggu pembeli.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka S alias O akan melakukan transaksi di sebuah area parkir Ritel Modern, Kecamatan Gerung. 

"Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka. Setelah penangkapan di Gerung, tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka S alias O yang berada di Lombok Tengah," lanjut AKP I Nyoman Diana Mahardika. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya timbangan elektrik dan satu bendel klip plastik kosong.

"Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Lombok Tengah. Meskipun tidak menemukan sabu, kami berhasil mengamankan timbangan elektrik dan klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan narkoba," jelas Kasat Resnarkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka S alias O antara lain, satu buah tas pinggang warna abu berisi satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu.

Satu unit handphone merk Samsung warna biru tua, satu buah timbangan digital warna hijau. Kemudian satu buah bungkus timbangan warna hitam, satu buah gunting warna hitam orange.

Satu bendel klip plastic ukuran sedang, satu buah korek api gas warna kuning. 

Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 20,28 gram atau berat netto 19,81 gram. 

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 112 Ayat (2) mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah ditambah 1/3. 

Sementara Pasal 114 Ayat (2) mengatur tentang  peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved