Berita Lombok Barat

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba asal Lombok Tengah di Gerung, Sabu Seberat 20 Gram Disita

Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 20,28 gram atau berat netto 19,81 gram.

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Tersangka pengedar sabu asal Lombok Tengah berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka S alias O antara lain, satu buah tas pinggang warna abu berisi satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu.

Satu unit handphone merk Samsung warna biru tua, satu buah timbangan digital warna hijau. Kemudian satu buah bungkus timbangan warna hitam, satu buah gunting warna hitam orange.

Satu bendel klip plastic ukuran sedang, satu buah korek api gas warna kuning. 

Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 20,28 gram atau berat netto 19,81 gram. 

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 112 Ayat (2) mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah ditambah 1/3. 

Sementara Pasal 114 Ayat (2) mengatur tentang  peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved