Berita Sumbawa Barat
HMI Minta DPRD KSB Batalkan Pembahasan Revisi Perda Pelegalan Miras
Pelarangan dan pembatasan peredaran miras saat ini di KSB dinilai sudah cukup baik, dan pengawasannya perlu ditingkatkan.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat menolak rencana pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemberantasan penyakit masyarakat yang mengatur peredaran penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.
Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat, Indra Dwi Herfiansyah menilai bahwa laporan hasil kajian legislative review terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2018 dinilai akan memberi peluang bagi beredarnya miras secara bebas di KSB dan hanya akan menguntungkan sebagian pihak.
Pelarangan dan pembatasan peredaran miras saat ini sudah cukup baik, dan pengawasannya perlu ditingkatkan.
Ia menyatakan bahwa apapun nama dan jenisnya, miras atau minuman beralkohol tetap haram hukumnya dan dilarang diperjualbelikan.
Baca juga: Polres Bima Kota Amankan Puluhan Botol Miras Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
“Seharusnya pemerintah hadir untuk memutus mata rantai masalah bahayanya minuman keras, bukan hanya tergiur dengan nafsu dan atas nama pragmatisme ekonomi. Jelas miras itu dilarang dalam agama dan hanya akan merusak generasi masa depan KSB,” Tegas Indra.
HMI KSB berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh ormas Islam dan masyarakat KSB untuk bersatu.
Pasalnya miras adalah penyakit masyarakat dan sangat berbahaya, karena mudharatnya lebih banyak ketimbang manfaat yang dirasakan.
“Ini kan barang lama yang kembali digulirkan dan tetap kita akan tolak. Karena memberikan izin peredaran penjualan dan konsumsi miras di KSB hanya akan memberikan dampak negatif seperti merusak kesehatan dan moral generasi muda serta bertentangan pula dengan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya di Kabupaten Sumbawa Barat ini," tuturnya
Indra menjelaskan dan menilai bahwa dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 pada Pasal 8 point 3 sudah cukup baik dijelaskan, malah justru seharusnya diperkuat.
Kalimat “Pertimbangan” diganti menjadi “Persetujuan” sehingga semakin menguatkan fungsi dan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) KSB dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) KSB.
Bukan sekedar memberikan “pertimbangan” kepada Bupati, tetapi juga “persetujuan” dari MUI dan LATS KSB.
Tetapi yang sekarang justru malah ingin memberikan ruang adanya legalisasi miras dengan menghapus peran MUI dan LATS KSB.
“ini jelas ada pesanan dan misi dari perusahaan besar yang dititipkan melalui DPRD KSB dengan adanya kembali rencana pembahasan perubahan perda ini. Ia menilai ini akan berdampak buruk, apalagi dalam sisi pengawasannya pun masih Obscuur Libel atau obyeknya masih kabur”.
Indra menegaskan bahwa saat ini saja peredaran miras belum dapat dihentikan apalagi jika dilegalkan.
Dinas PU KSB Irit Bicara Soal Temuan Komisi III Terkait Proyek Drainase |
![]() |
---|
121 ASN di KSB Terindikasi Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan di KSB Turun Menjadi 10,98 Persen |
![]() |
---|
Momentum Maulid Nabi, Warga KSB Ramai-ramai Bawa Pemali ke Masjid Agung |
![]() |
---|
Lima Koperasi Merah Putih di KSB Ditunjuk Menjadi Percontohan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.