Tips dan Trik
Panduan Lengkap Membuat Identitas Kependudukan Digital yang Aman dan Mudah
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi pemerintah Indonesia yang memungkinkan penduduk Indonesia untuk menggunakan identitas digital
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Diketahui pemerintah telah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-elektronik/e-KTP) berbasis aplikasi digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebuah inovasi baru dari pemerintah Indonesia yang memungkinkan penduduk Indonesia untuk menggunakan identitas kependudukan secara digital melalui aplikasi di smartphone.
Hal ini tentunya memberikan kemudahan kepada warga supaya bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja.
IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.
Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone.
Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.
Berikut Cara Membuat IKD
1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet.
2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
3. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
4. Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”.
5. Klik tombol “Daftar”.
6. Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”.
7. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition.
8. Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing).
9. Buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
10. Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi.
11. Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul.
12. Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha.
13. Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
14. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
15. IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
16. Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
17. Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah.
Syarat Membuat IKD:
- Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
- Email yang aktif.
- Smartphone berbasis Android atau iOS.
Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Begini cara bikin identitas kependudukan digital bakal gantikan e ktp ikd aman digunakan
7 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Saat Memilih Sport Bra |
![]() |
---|
Susah Tidur? Coba 6 Makanan Sumber Magnesium yang Bantu Tidur Lebih Nyenyak |
![]() |
---|
Tips Menyimpan Daging Kurban agar Tetap Segar dan Tahan Lama |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online di Website Coretax, Berlaku Sejak 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
5 Cara Atasi Bunga Es yang Ada di Freezer Kulkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.