Cara Login Coretax DJP untuk Lapor SPT, Bayar Pajak, dan Penagihan

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan Coretax DJP, berikut adalah langkah-langkah untuk login dan menggunakan berbagai fitur yang disediakan

|
Editor: Laelatunniam
Dok. laman Coretax
Coretax 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan Coretax DJP, berikut langkah-langkah untuk login dan menggunakan berbagai fitur yang disediakan oleh platform ini.

Per 1 Januari 2025, wajib pajak sudah dapat mengakses website Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Hal tersebut seperti yang disampaikan dari laman kemenkeu.go.id.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. 

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Lalu bagaimana cara login Coretax DJP?
Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Bagi WP dengan Akun DJP Online
Wajib pajak yang telah terdaftar pada DJP Online dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi di laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP.

2. Bagi WP tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax.

Yaitu dengan cara mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu Permintaan Akses Digital di coretaxdjp.pajak.go.id.

Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses. 

Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.

3. Bagi WP Baru
Bagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP), maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved