Wajib Pajak Mengeluh Kesulitan Akses Coretax di Link pajak.go.id/coretaxdjp, Berikut Jawaban DJP
Mulai 1 Januari 2025, DJP resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru yaitu Coretax di Link pajak.go.id/coretaxdjp.
TRIBUNLOMBOK.COM - Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilansir dari laman pajak.go.id, Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Sistem ini merupakan bentuk modernisasi administrasi yang menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal.
Dengan begitu, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.
Sayangnya, wajib pajak beramai-ramai mengeluhkan susahnya dalam menerbitkan faktur pajak di Coretax System.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax.
"Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila dalam impelemntasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/1).
Ia juga memastikan tidak akan ada beban tambahan baru bagi wajib pajak pada saat menggunakan sistem pajak terbaru tersebut.
"Barang kali pelaporan nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," katanya.
Baca juga: Cek Bansos Beras 10 Kg Januari 2025 di Link cekbansos.kemensos.go.id, Diperpanjang Sampai Juni 2025
Sebelumnya, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan keluhan terbanyak yang dihadapi wajib pajak lebih banyak pada masalah sertifikat digital dan efaktur.
"Benar, sampai dengan hari ini memang banyak wajib pajak yang mengeluhkan ketidaksiapan Coretax, terutama menu sertifikat digital dan efaktur," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Mingu (5/1).
Raden menjelaskan, sertifikat digital merupakan elemen penting dalam sistem Coretax. Pasalnya, setiap wajib pajak, termasuk pegawai pajak perusahaan harus memiliki sertifikat digital agar bisa menginput data di Coretax.
"Menu permintaan sertifikat digital sampai dengan Sabtu (4/1) belum muncul. Di tanggal 1 dan 2 Januari 2025 sebenarnya sudah ada. Tapi permintaan sertifikat digital tidak dapat dilakukan karena tingginya permintaan akses. Akhinya, sementara dihilangkan," katanya.
Menurutnya, ketidaksiapan sertifikat digital ini berdampak lansung pada proses bisnis harian perusahaan.
"Petugas yang bertugas membuat faktur pajak, contohnya tidak bisa membuat faktur pajak jika belum memiliki sertifikat digital," terang Raden.
Cek Bansos Beras 10 Kg Januari 2025 di Link cekbansos.kemensos.go.id, Diperpanjang Sampai Juni 2025 |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM Online Januari 2025: Praktis, Segera Download Aplikasi Digital Korlantas Polri |
![]() |
---|
KUR BRI 2025: Panduan Daftar Online dan Offline untuk UMKM di Link kur.bri.co.id, Cek Tabelnya! |
![]() |
---|
50 Link Download Kalender 2025 PDF: Intip Tanggal Merah, Cuti Bersama, Hingga Hari Besar Keagamaan! |
![]() |
---|
Bansos PKH Segera Cair untuk Tahap 1 Januari 2025, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.