Wajib Pajak Mengeluh Kesulitan Akses Coretax di Link pajak.go.id/coretaxdjp, Berikut Jawaban DJP

Mulai 1 Januari 2025, DJP resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru yaitu Coretax di Link pajak.go.id/coretaxdjp.

Editor: Irsan Yamananda
https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
Coretax 2025 - Mulai 1 Januari 2025, DJP resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru yaitu Coretax di Link pajak.go.id/coretaxdjp. 

Bagi sebagian perusahaan, pembuatan faktur pajak dan tagihan merupakan kebutuhan harian yang tidak bisa ditunda. Faktur pajak menjadi salah satu dokumen utama dalam proses penagihan, bersama dengan surat permintaan barang, invoice komersial, dan surat jalan. 

Jika salah satu dokumen tersebut tidak tersedia, maka tagihan tidak bisa dilakukan.

"Memang faktur pajak boleh dibuat di akhir bulan transaksi, dan dimasukkan ke SPT tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, tidak semua perusahaan memiliki kelonggaran waktu menunda pembuatan faktur pajak," kata Raden.

Ketidaksiapan menu efaktur di Coretax juga semakin memperburuk situasi. Raden bilang, dari tanggal 1 Januari hingga 5 Januari 2025, banyak perusahaan belum bisa membuat faktur pajak.

Konsisi ini mengakibatkan kerugian, terutama bagi bisnis yang sangat bergantung pada arus kas harian.

"Ketidaksiapan Coretax di awal Januari 2025 benar-benar merugikan Wajib Pajak tertenu," kata Raden.

Cara Login Coretax, Portal Perpajakan Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Cek Link pajak.go.id/coretaxdjp

Layanan Coretax sebenarnya telah dibangun selama 6 tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, sistem tersebut telah melalui tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024.

"(Agar) implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ucap dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

Lantas, bagaimana cara login Core untuk pembayaran pajak 2025?

Baca juga: Link Download Logo Hari Amal Bhakti ke-79 Resmi Kemenag, Lengkap dengan Tema dan 30 Link Twibbonnya!

Cara login Coretax DJP 2025

Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Namun, untuk bisa login ke sistem tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online.

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Berikut tata cara login Coretax DJP:

  • Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
  • Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi
  • Klik menu "Akses Coretax"
  • Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan
  • Pilih bahasa yang akan digunakan
  • Masukkan captcha
  • Klik "Login".

Baca juga: Update 8 Bansos BLT yang Cair Bulan Januari 2025: BPNT, PKH, PIP, Bansos Beras, Makan Bergizi Gratis

Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkahnya:

  • Pilih "Tujuan Konfirmasi", bisa melalui email atau ponsel
  • Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
  • Kemudian, masukkan kode captcha
  • Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
  • Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi
  • Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
  • Terakhir, klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.

Jika perubahan kata sandi berhasil, Wajib Pajak diminta untuk mengisi frasa sandi atau passphrase.

DJP menyarankan agar passphrase tidak sama dengan kata sandi kerana akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan Coretax DJP.

Setelah itu, barulah Wajib Pajak dapat login ke sistem Coretax.

Informasi selengkapnya terkait Coretax dapat dilihat melalui buku panduan penggunaan berikut ini. 

Sumber: Kontan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved