Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Simak Cara Daftar dan Login Coretax di Link pajak.go.id/coretaxdjp

Menjelang implementasi pada 1 Januari 2025, wajib pajak sudah mulai bisa login ke sistem Coretax DJP Kemenkeu. Daftar di Link pajak.go.id/coretaxdjp.

Editor: Irsan Yamananda
https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
Coretax 2025. Menjelang implementasi pada 1 Januari 2025, wajib pajak sudah mulai bisa login ke sistem Coretax DJP Kemenkeu. Daftar di Link pajak.go.id/coretaxdjp. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dilansir dari laman pajak.go.id, Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Sistem ini merupakan bentuk modernisasi administrasi yang menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal.

Dengan begitu, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

Cara Login Coretax, Portal Perpajakan Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Cek Link pajak.go.id/coretaxdjp

Layanan Coretax sebenarnya telah dibangun selama 6 tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, sistem tersebut telah melalui tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024.

"(Agar) implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ucap dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

Lantas, bagaimana cara login Core untuk pembayaran pajak 2025?

Baca juga: Link Download Logo Hari Amal Bhakti ke-79 Resmi Kemenag, Lengkap dengan Tema dan 30 Link Twibbonnya!

Cara login Coretax DJP 2025

Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Namun, untuk bisa login ke sistem tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online.

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Berikut tata cara login Coretax DJP:

  • Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
  • Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi
  • Klik menu "Akses Coretax"
  • Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan
  • Pilih bahasa yang akan digunakan
  • Masukkan captcha
  • Klik "Login".

Baca juga: Update 8 Bansos BLT yang Cair Bulan Januari 2025: BPNT, PKH, PIP, Bansos Beras, Makan Bergizi Gratis

Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkahnya:

  • Pilih "Tujuan Konfirmasi", bisa melalui email atau ponsel
  • Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
  • Kemudian, masukkan kode captcha
  • Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
  • Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi
  • Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
  • Terakhir, klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.

Jika perubahan kata sandi berhasil, Wajib Pajak diminta untuk mengisi frasa sandi atau passphrase.

DJP menyarankan agar passphrase tidak sama dengan kata sandi kerana akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan Coretax DJP.

Setelah itu, barulah Wajib Pajak dapat login ke sistem Coretax.

Informasi selengkapnya terkait Coretax dapat dilihat melalui buku panduan penggunaan berikut ini. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved