Berita Bima
272 Pelamar Dinyatakan Lulus PPPK Guru Kota Bima Tahun 2024, Satu Orang Batal
Panitia seleksi pengadaan PPPK pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2024 menjelaskan soal pergantian nama peserta yang dibatalkan
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk formasi tenaga guru telah diumumkan Pemerintah Kota Bima.
Sebanyak 272 orang dinyatakan lulus dan satu orang dibatalkan kelulusannya dikarenakan tidak aktif mengajar atau bekerja selama satu tahun enam bulan.
Hal itu berdasarkan surat resmi dari Pemerintah Kota Bima dengan Nomor 810/16/BKPSDM/I/2025 tentang pembatalan kelulusan PPPK tenaga guru di lingkungan pemerintah Kota Bima.
"Bahwa peserta atas nama ST Maryam dengan nomor peserta 24767210820000274 sesuai dengan hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan berdasarkan Surat Plt Kepal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima nomor 400.3.10.6/013/Dikpora.B/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal laporan dan berita acara pengambilan keterangan yang menyatakan bahwa Ibu ST Maryam tidak aktif mengajar atau bekerja sejak awal Januari tahun 2023 sampai bulan Juni 2024," tulis keterangan resmi Pemkot Bima yang ditandatangani Pj Sekda Kota Bima Supratman Senin 6 Januari 2025.
Dalam surat tersebut berdasarkan keputusan MenpanRB nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 diktum ketiga menyatakan bahwa kriteria pelamar guru eks Tenaga Honorer K2 adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer kategori dua pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
"Berdasarkan point-point tersebut di atas, peserta yang disebutkan di atas dibatalkan kelulusannya pada seleksi kompetensi jabatan fungsional guru tahun anggaran 2024."
Panitia seleksi pengadaan PPPK pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2024 menjelaskan soal pergantian nama peserta yang dibatalkan akan memohon ke panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk mengganti nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi pada formasi jabatan yang lowong.
"Hal-hal yang belum dimuat dalam pengumuman ini akan diinformasikan lebih lanjut, dan keputusan panitia seleksi pengadaan PPPK Pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Supratman.
(*)
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Rektor Universitas Muhammadiyah Bima Ingin Jadi Mitra Strategis Media Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.