Transaksi QRIS, Top Up e-Wallet dan e-Money Kena PPN 12 Persen? Simak Penjelasan DJP

PPN pada jasa komisi QRIS dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayar merchant kepada RSJP.

Tribunnews/Jeprima
Pembeli melakukan pembayaran melalui pemindaian QRIS di salah satu gerai kuliner di Jakarta. PPN pada jasa komisi QRIS dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayar merchant kepada RSJP. 

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 persen x Rp1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15.

(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. 

Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 persen x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasan DJP

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved