Transaksi QRIS, Top Up e-Wallet dan e-Money Kena PPN 12 Persen? Simak Penjelasan DJP
PPN pada jasa komisi QRIS dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayar merchant kepada RSJP.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15.
(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000.
Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp1.500 = Rp180.
"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasan DJP
Cara Mudah Membuat QRIS DANA untuk Pelaku Usaha, Simak Langkah dan Tipsnya |
![]() |
---|
Terkendala SDM dan Infrastruktur, Pemkab Lombok Timur Kesulitan Terapkan Parkir Non Tunai |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Kesulitan Terapkan Parkir Nontunai |
![]() |
---|
Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Rumah Mewah hingga Privat Jet, Sabun Shampo Bebas PPN |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.