Polisi Geledah Kantor Dikbud NTB
Geledah Kantor Dikbud NTB, Polisi Sita 4 Kardus Dokumen Terkait OTT Kabid SMK
Polisi membawa empat kardus dokumen dari ruangan Bidang SMK Dikbud NTB terkait proyek senilai Rp1,3 Miliar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB di Kota Mataram, Jumat (13/12/2024).
Pantauan TribunLombok.com pihak kepolisian tiba di Kantor Dikbud NTB sekira pukul 15:00 WITA.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari dokumen berupa surat pembayaran uang muka, pembayaran kontrak tahap pertama dan dokumen terkait lainnya.
"Kami mencari dokumen berupa surat yang berkaitan dengan OTT yang kami lakukan kemarin," kata Wilandra, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Geledah Ruang Kabid SMK Dikbud NTB
Dalam penggeledahan tersebut polisi membawa empat kardus dokumen dari ruangan Bidang SMK Dikbud NTB.
"Nanti kami rinci-kan (jumlah dokumen), tadi di ruang Kabid SMK, staff dan PPK," kata Wilandra.
Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut penyidikan kasus pungli Kepala Bidang SMK Ahmad Muslim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Muslim diduga melakukan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (Pungli) terhadap proyek pengadaan barang di SMKN 3 Mataram.
Polisi melakukan penggeledahan di ruang Bidang SMK untuk mencari dokumen proyek pengadaan barang.
Baca juga: Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Siap Diperiksa Terkait Aliran Dana Pungli Kabid SMK
Selain itu juga polisi menggeledah ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Wilandra mengatakan nilai proyek yang terkait kasus OTT yakni dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembangunan toilet, laboratorium dan ruang kelas belajar.
Polisi juga nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di antaranya PPK proyek.
Dalami Aliran Dana
Polresta Mataram mendalami aliran dana pungli Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim.
Muslim sudah ditetapkan sebagai tersangka pungli proyek yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dikbud NTB, Mataram, Rabu (11/12/2024) sore.
Turut disita uang tunai sebesar Rp50 juta yang diberikan kontraktor ke tersangka sebagai fee proyek.
Regi menyebut dugaan pungli ini terkait proyek pembangunan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di SMKN 3 Mataram.
"Itu masih pengembangan masih pendalaman, kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan meminta uang 5 sampai 10 persen," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengatakan pengembangan kasus juga terhadap sejumlah kontraktor lain yang mengerjakan proyek-proyek di Dikbud NTB.
Enam orang diamankan dalam OTT, di antaranya Muslim dan lima orang stafnya.
Baca juga: Sosok Kabid SMK yang Terjaring OTT di Mata Kadis Dikbud NTB: Punya Kinerja Baik

"Kalau yang lain sudah kita suruh pulang karena statusnya saksi, kebetulan pada saat kita lakukan penangkapan semuanya ada di dalam ruangan itu kita bawa semua," kata Regi.
Polisi menyita uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 50 juta yang saat itu berada meja tersangka.
Tersangka meminta kepada para kontraktor untuk melakukan pembayaran dengan dalih memuluskan pengurusan proyek.
Apabila tidak diberikan, maka tersangka mengancam pencairan anggaran dana alokasi khusus (DAK) SMK tersebut akan diperlambat.
Regi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai aliran dana dari tersangka.
Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.