Polisi Geledah Kantor Dikbud NTB

Polisi Sita Dokumen Terkait Proyek Bidang SMK Dikbud NTB Senilai Rp1,3 Miliar

Polisi membawa empat kardus dokumen dari ruangan Bidang SMK Dikbud NTB berupa surat pembayaran uang muka, pembayaran kontrak tahap pertama

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Polresta Mataram menindaklanjuti kasus OTT Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim dengan melakukan penggeledahan pada Jumat (13/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menindaklanjuti kasus OTT Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim dengan melakukan penggeledahan pada Jumat (13/12/2024). 

Penggeledahan meliputi ruang Bidang SMK Dikbud NTB.

Dalam penggeledahan tersebut polisi membawa empat kardus dokumen dari ruangan Bidang SMK Dikbud NTB.

"Nanti kami rinci-kan (jumlah dokumen), tadi di ruang Kabid SMK, staff dan PPK," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra.

Dia menjelaskan penggeledahan ini untuk mencari dokumen berupa surat pembayaran uang muka, pembayaran kontrak tahap pertama dan dokumen terkait lainnya.

"Kami mencari dokumen berupa surat yang berkaitan dengan OTT yang kami lakukan kemarin," kata Wilandra.

Baca juga: Geledah Kantor Dikbud NTB, Polisi Sita 4 Kardus Dokumen Terkait OTT Kabid SMK

Polresta Mataram menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB di Kota Mataram, Jumat (13/12/2024).
Polresta Mataram menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB di Kota Mataram, Jumat (13/12/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut penyidikan kasus pungli Kepala Bidang SMK Ahmad Muslim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Muslim diduga melakukan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (Pungli) terhadap proyek pengadaan barang di SMKN 3 Mataram.

Polisi melakukan penggeledahan di ruang Bidang SMK untuk mencari dokumen proyek pengadaan barang.

Selain itu juga polisi menggeledah ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Wilandra mengatakan nilai proyek yang terkait kasus OTT yakni dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembangunan toilet, laboratorium dan ruang kelas belajar.

Polisi juga nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di antaranya PPK proyek.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved