NTB
BREAKING NEWS Polisi Geledah Ruang Kabid SMK Dikbud NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggeledah ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB di Kota Mataram, Jumat (13/12/2024).
Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut penyidikan kasus pungli Kepala Bidang SMK Ahmad Muslim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Muslim diduga melakukan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (Pungli) terhadap proyek pengadaan barang di SMKN 3 Mataram.
Polisi melakukan penggeledahan di ruang Bidang SMK untuk mencari dokumen proyek pengadaan barang.
Baca juga: Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Siap Diperiksa Terkait Aliran Dana Pungli Kabid SMK
Selain itu juga polisi menggeledah ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pantauan TribunLombok.com pihak kepolisian tiba di Kantor Dikbud NTB sekira pukul 15:00 WITA.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari dokumen berupa surat pembayaran uang muka, pembayaran kontrak tahap pertama dan dokumen terkait lainnya.
"Kami mencari dokumen berupa surat yang berkaitan dengan OTT yang kami lakukan kemarin," kata Wilandra, Jumat (13/12/2024).
Dalam penggeledahan tersebut polisi membawa empat kardus dokumen dari ruangan Bidang SMK Dikbud NTB itu.
"Nanti kami rinci-kan (jumlah dokumen), tadi di ruang Kabid SMK, staff dan PPK," kata Wilandra.
Baca juga: Sosok Kabid SMK yang Terjaring OTT di Mata Kadis Dikbud NTB: Punya Kinerja Baik
Wilandra mengatakan nilai proyek yang terkait kasus OTT yakni dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembangunan toilet, laboratorium dan ruang kelas belajar.
Polisi juga nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di antaranya PPK proyek.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan, mengatakan siap memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Bidang SMK Ahmad Muslim.
"Saya tunggu kalau memang diminta untuk menjadi saksi kita penuhi," kata Aidy, Jumat (13/12/2024).
Dalam OTT pada Rabu (11/12/2024) sore, polisimengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta dan dua buah ponsel, polisi juga akan menelusuri aliran dana dari hasil pungutan liar yang dilakukan Muslim.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/penggeledahan-kantor-dikbud-ntb-1jpg.jpg)